KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN ZAKAT PERTANIAN PADI DI DESA BONTOMACINNA KEC. GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Kesadaran Masyarakat Dalam Melakukan Pembayaran Zakat Pertanian Padi di Desa Bontomacinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Metode pengumpulan data melalui observasi dan kuesioner. Masalah yang diteliti mencakup: (1) Kesadaran masyarakat di Desa Bontomacinna terhadap pembayaran zakat hasil pertanian padi. Permasalahan tersebut dibahas melalui studi lapangan (deskriptif kuantitatif) yang di laksanakan di Desa Bontomacinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba serta bahan penelitian untuk mendapatkan gambaran keadaan atau kondisi serta hal-hal yang terkait yang sudah penulis sampaikan. Datanya diperoleh dengan cara observasi dan kuesioner. (2) Praktek zakat pertanian padi yang dijalankan oleh masyarakat di Desa Bontomacinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kuantitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Respon masyarakat terhadap kesadaran pembayaran zakat hasil pertanian di Desa Bontomacinna sebagian sudah cukup baik namun masih ada beberapa orang diantara mereka yang tidak langsung membayar zakat setiap kali panen, ada yang langsung menjual hasil panen atau dibagi dengan petani penggarap dan kemudian dijual. (2) Praktek zakat pertanian yang dijalankan oleh masyarakat di Desa Bontomacinna dalam mengeluarkan zakat pertanian masih memakai adat atau kebiasaan , yaitu memberikan zakatnya kepada orang yang diinginkan.
Implikasi dari penelitian ini di antaranya: Para ulama yang ada di Desa Bontomacinna hendaklah lebih mengoptimalkan lagi dalam memberi bimbingan kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang hukum zakat dengan memberikan sosialisasi sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah. Masyarakat atau petani di Desa Bontomacinna agar mengeluarkan zakat hasil pertanian yang didapat, harus lebih mengetahui ketentuan yang ada pada hukum zakat.
References
Ali, Nuruddin, Zakat sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Edisi 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).
Ali Muhammad Daud, Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia, Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995).
Al-Zuhayly Wahbah, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung, PT. Remaja Rosdakarya Offset).
Ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi, Pedoman Zakat, Cet. 5, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1984).
Departemen Agama, Al quran dan terjemahannya, (Surabaya : Duta Ilmu, 2005).
Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah : Konsep, dan Implementasi Operasional, Tim Pengembangan Perbankan Syariah, (Jakarta : Djambatan, 2001).
Muhammad, Zakat Profesi : Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, (Jakarta : Salemba Diniyah, 2002).
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, Cet. I).
Parman Ali, Pengelolaan Zakat (Disertai Contoh Perhitungannya), (Makassar, Alauddin University Press , 2012).
Rahmawati Muin, Manajemen Zakat, (Makassar, Alauddin University Press, Cetakan I, 2011).
Ridwan Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta, UII Press, 2004).
Suparman Usman. Hukum Islam : Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indoensia, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2001).
Sutrisno Hadi, Metodologi Research II, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Pisikologi UGM, 1984).
Thoyib I.M. dan Sugiyanto, Islam dan Pranata Sosial Kemasyarakatan, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya).
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, Cet. 5, (Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1984).
By submitting your manuscript to our journal, you are following Copyright and License.