Nikah Muhallil; Analisis Pendapat Empat Imam Mazhab
Abstract
Nikah muhallil adalah nikah yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dengan nikah baru. Apabila seseorang telah menceraikan istrinya sampai tiga kali, baik dalam satu masa atau berbeda masa, maka suami tidak boleh lagi kawin dengan bekas istrinya itu kecuali istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis masa iddahnya. Yang dimaksud menikah dengan laki-laki lain, bukan hanya sekedar melakukan akad nikah, tetapi telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya kehidupan suami istri pada umumnya, kemudian menceraikannya dengan sebenarnya sehingga suami pertama dapat menikah dengan mantan istrinya.
References
Kementerian Agama, RI, Alqur'an dan Terjemahnya. Cet. I; Bandung: Syamil Qur'an, 2012.
al-Malibary, Syaikh Zainuddin Ibn Abd Aziz , Fath al-Mu'in. Bairut: Dar al-Fikr, t.th.
al-Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1998.
Rusyd, Ibnu, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Juz II. Bairut: Dar al-Jiil, 1409 H/1989 M
Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Syarifuddin, Amir, Hukum Nikah Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006..
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz II. Kairo: Maktabah Dar al-Turas, 1970.
al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, Juz IV. Bairut: Dar al-Fikr, 1972
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.