Komparasi Konstitusi Negara Modern antara Indonesia dan Korea Selatan
Abstract
Perbandingan konstitusi merupakan sebuah upaya untuk membandingkan konstitusi. Perbandingan konstitusi berisi satu perbandingan mengenai konstitusi terutama dari berbagai negara untuk kemudian agar lebih memahami apa dan bagaimana konstitusi pada masing-masing negara itu berlaku. Perbandingan Konstitusi antara Negara Indonesia dan Negara Republik Korea Selatan, ditinjau dari bentuk negara, struktur ketatanegaraan, pengaturan HAM (jenis HAM yang diatur) dan cara perubahan konstitusinya. Konstitusi Indonesia dan Korea Selatan tersebut memiliki konstitusi yang rigid, dikatakan rigid karena perubahannya mensyaratkan tata cara khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang, konstitusi kedua Negara tersebut pun tentu memiliki perbedaan-perbedaan tertentuReferences
Asshiddqie, Jimly Pengantar Hukum Tata Neagara,(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2013).
_______. Pengantar Ilmu Hukum Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI. 2006.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia 2014. Jakarta:
Rineka Cipta.
K.C. Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, Pustaka Eureka, Surabaya, 2005.
Nita Ariyani. Perbandingan Konstitusi Negara Indonesia Dengan Negara Swiss Berdasarkan
Prosedur Perubahan Konstitusi, Bentuk.Jurnal Kosmik Hukum Vol. 17 No.2 Juni
Ni’matul HudaHukum Tata Negara Indonesia. 2015. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
Pusat Studi Hukum Tata Negara.1983.
Peter de Cruz. Perbandingan Sistem Hukum. 2010. Bandung: NusaMedia.
Soehino, Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 1996.
Sumber: www.academiaedu.com diakses tanggal 6 Oktober 2019.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.