Komparasi Konstitusi Negara Modern antara Indonesia dan Korea Selatan

  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Perbandingan konstitusi merupakan sebuah upaya untuk membandingkan konstitusi. Perbandingan konstitusi berisi satu perbandingan mengenai konstitusi terutama dari berbagai negara untuk kemudian agar lebih memahami apa dan bagaimana konstitusi pada masing-masing negara itu berlaku. Perbandingan Konstitusi antara Negara Indonesia dan Negara Republik Korea Selatan, ditinjau dari bentuk negara, struktur ketatanegaraan, pengaturan HAM (jenis HAM yang diatur) dan cara perubahan konstitusinya. Konstitusi Indonesia dan Korea Selatan tersebut memiliki konstitusi yang rigid, dikatakan rigid karena perubahannya mensyaratkan tata cara khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang, konstitusi kedua Negara tersebut pun tentu memiliki perbedaan-perbedaan tertentu

References

Asshiddqie, Jimly Pengantar Hukum Tata Neagara,(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2013).

_______. Pengantar Ilmu Hukum Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan

Mahkamah Konstitusi RI. 2006.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia 2014. Jakarta:

Rineka Cipta.

K.C. Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, Pustaka Eureka, Surabaya, 2005.

Nita Ariyani. Perbandingan Konstitusi Negara Indonesia Dengan Negara Swiss Berdasarkan

Prosedur Perubahan Konstitusi, Bentuk.Jurnal Kosmik Hukum Vol. 17 No.2 Juni

Ni’matul HudaHukum Tata Negara Indonesia. 2015. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:

Pusat Studi Hukum Tata Negara.1983.

Peter de Cruz. Perbandingan Sistem Hukum. 2010. Bandung: NusaMedia.

Soehino, Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 1996.

Sumber: www.academiaedu.com diakses tanggal 6 Oktober 2019.

Published
2019-12-21
How to Cite
Safriani, A. (2019). Komparasi Konstitusi Negara Modern antara Indonesia dan Korea Selatan. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2). https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11647
Section
Articles
Abstract viewed = 2259 times