Diskursus Makna Keadilan dalam Poligami

  • Firmansyah Firmansyah dosen
    (ID)

Abstract

Perdebatan seputar poligami yang selama ini terjadi, telah menyita perhatian umat Islam, karena poligami dihubungkan dengan budaya Islam bahkan sunah Nabi. Bagi pihak pro poligami, argumen yang dijadikan alasan adalah bahwa poligami merupakan ibadah dan menjalankan aturan agama yang diwahyukan Allah, lebih lanjut, tidak dapat dibenarkan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT. Sementara bagi pihak anti poligami, memiliki argumen bahwa, sekalipun adil menjadi syarat, namun itu sangat sulit untuk dilakukan, terlebih adil dalam membagi kasih sayang dan cinta kasih. Perbedaan penafsiran terhadap ayat poligami menyebabkan diskursus dan silang pendapat diantaranya mempersoalkan syarat mutlak yang harus dipenuhi poligami, yakni adil, yang dinukil dari surat an-Nisa’ ayat 3 dan ayat 129. Syarat adil dalam ayat tersebut menimbulkan pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan adil dalam poligami dan bagaimana keadilan dalam poligami menurut tinjauan hukum Islam. Penelitian ini utamanya menggunakan metode kepustakaan (library research) pendekatan yang digunakan normatif. Pendekatan normatif digunakan untuk memahami masalah-masalah dengan melihat dan mendasarkan pada teks al-Qur’an maupun as-Sunnah serta hasil ijtihad sebagai upaya pembenaran atau pemberian norma terhadap masalah yang didekati. Hasil penelitian ini telah menemukan beberapa hal di antaranya adalah Pertama, menunjukkan bahwa An-Nisa ayat 3 memperbolehkan praktik poligami dengan catatan suami mampu bertindak adil terhadap istri-istri nya. Kedua, Sementara An-Nisa ayat 129 tentang adil dalam rumah tangga memberikan rujukan pada keadilan yang bersifat material dan terukur, bukan keadilan bersifat imaterial dan abstrak.

References

Abdul Nasir Taufiq al-Attar, Poligamy Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial, dan

Perundang-Undangan, Terje: Khotijah Nasution, Cet-I; Jakarta: Bulan

Bintang, 1976.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Ali Engineer, Asghar, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan

Assegaf, Cici Farkha,Yogyakarta: LSPPA & CUSO, 1994.

Ali Engineer, Asghar, Pembebasan Perempuan, Jogjakarta: LKIS, 2003.

Al-Jaziri, Abdurrahman, alFiqh ála Mazahib al-Arbaáh, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, jilid V; Semarang: CV Toha Putra,

Huda, Nurul, Poligami dalam Pemikiran Kalangan Islam Liberal, Ishraqi IV, No. 2;

Juli-Desember, 2001.

Ishraqi, Vol. IV Nomor 2, Juli-Desember 2008.

Jarjawi, Ali Ahmad, Pembebasan Perempuan, Jakarta: Darul Fallah, 2007.

Mulia, Siti Musda, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,

Nashiruddin Al-Bani, Muhammad, Shahih Sunan Abu Dawud, Ebook: Kampung

Sunnah, 2008.

Nasution, Khoiruddin, Poligami Apa Monogami, Jakarta: Grafika, 1996.

Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami: sebuah studi atas pemikiran Muhammad

Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Qasthalani, Syihab al-Din Abi al-Abbas Ahmad bin Muhammad al-Syafi’i, Irsyad alSyari Syarh Shahih al-Bukhari, Juz IX; Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,

Ridha, Rasyid, Tafsir Al Manar, Mesir: Darul Manar, t.th.

Saebani, Beni Ahmad dan Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia,

Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Shahrur, Muhammad (Terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin), Metodologi

Fiqih Islam Kontemporer, Yogyakarta: eLSAQ, 2004.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,

Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2007.

Syauqi, Rifat, Al taaddud, Mesir: Darul Ulum, t.th.

Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Mazhab Syafií, Hanafi,

Maliki, dan Hambali, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996.

Zuhdi, Masfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: H Masagung, 1989.

Published
2019-07-23
How to Cite
Firmansyah, F. (2019). Diskursus Makna Keadilan dalam Poligami. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(1). https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9507
Section
Articles
Abstract viewed = 613 times