Tingkat Kebisingan di Stasiun Poncol Semarang Berdasarkan Aspek Kenyamanan Audial
Abstract
Abstrak_ Sumber tingkat kebisingan di Stasiun kereta api pada beberapa ruang interior antara lain ruang VIP, hall, office, market, dan loko café dengan cara pengukuran di lapang dan dilakukan pada tanggal 15 September 2023 pada jam 12.33 WIB. Tingkat baku kebisingan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 bahwa stasiun kereta api sebesar 60 desibel. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui persebaran kebisingan. Metode yang digunakan metode kuantitatif dengan pengambilan di lapangan dan melakukan perbandingan Alat Sound Level Meter yang sudah di kalibrasi dan Aplikasi Sound Meter dalam waktu 3 menit dari datangnya kereta sampai kereta berangkat, Pengambilan data ini dikarenakan adanya pencemaran suara cukup menjadi ancaman serius bagi kualitas kenyamanan lingkungan terutama dibagian suasana pada saat kereta lewat dan kereta pada saat berangkat meninggalkan stasiun getaran dan bunyi mesin kereta api membuat tidak nyamanan pengunjung terlebih dari ketidaknyamanan saat pengunjung sedang beraktivitas. Hasil Tingkat kebisingan dari kelima interior Stasiun Poncol Semarang, menunjukan bahwa tingkat kebisingan terbesar pada bagian hall stasiun Poncol di karenakan ruangan yang semi terbuka membuat bunyi yang masuk pada ruangan sangat terganggu dan tingkat kebisingan dari kelima ruangan di atas batas Standar Baku Tingkat Kebisingan. Sehingga dapat disimpulkan ruangan pada Stasiun Poncol mengalami kebisingan yang lebih dari semestinya. Kebisingan pada area interior stasiun tersebut bisa melebihi batas nyaman yang ditentukan karena sumber bunyi yang berbeda-beda.
Kata kunci: Interior; Kebisingan Ruangan; Sumber Kebisingan; Stasiun Pancol
Abstract_ The source of the noise level at the train station in several interior spaces including the VIP room, hall, office, market, and loco café by measuring in the field and carried out on September 15, 2023, at 12.33 WIB. The noise standard level based on the Decree of the Minister of Environment No. 48 of 1996 that the train station is 60 decibels. The purpose of this study is to determine the distribution of noise. The method used is a quantitative method by taking in the field and comparing the calibrated Sound Level Meter and Sound Meter Application within 3 minutes from the arrival of the train until the train departs. The results of the noise level of the five interiors of Semarang Poncol Station show that the noise level is greatest in the hall of Poncol station because the room is semi-open to make the sound that enters the room is very disturbed, and the noise level of the five rooms above the standard limit of the noise level. So it can be concluded that the room at Poncol Station experiences more noise than it should. The noise in the interior area of the station can exceed the specified comfort limit because of the different sound sources.
Keywords: Interior; Noise Room; Noise Source; Pancol Station
Downloads
References
Doelle, L.L. (1993). Akustik Lingkungan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Hartati, R., Marlinda, dan Abdillah, P. “Pengukuran Tingkat Kebisingan Laboratorium pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh.” Jurnal Optimalisasi 7, no. 1 (2021): 84-91.
Menteri Negara Lingkungan Hidup (1996) Baku Tingkat Kebisingan, Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep- 48/MENLH/1996/25 November 1996, Jakarta.
Mediastika, C.E., (2005). Akustika Bangunan Prinsip-Prinsip dan Penerapannya diIndonesia, Erlangga, Jakarta.
Murdani, -. (2017). Pengelolaan Polusi Udara Dan Suara Di Laboratorium Otomotif Jurusan Teknik Mesin. Jurnal Penelitian Saintek, 21(1), 55. https://doi.org/10.21831/jps.v21i1.10346
Tambunan, S. (2005). Kebisingan di Tempat Kerja. Penerbit ANDI. Yogyakarta.
Copyright (c) 2024 Karina Simarmata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
By submitting your manuscript to our journal, you are following Copyright and License