[1]
Haneng, J.J. 2012. ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota. 2, 1 (Oct. 2012), 1-4. DOI:https://doi.org/10.24252/jpm.v2i1.758.