PRAKTIK POLIGAMI DI KECAMATAN CAMPALAGIAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Abstract
Abstrak
Poligami yang terjadi di masyarakat Campalagian, tidak semua orang mengetahui dengan jelas, bagaimana sebenarnya perkawinan poligami itu terjadi dengan secara hukum (baik perundang-undangan yang dibuat oleh negara maupun menurut hukum syari’at Islam). Poligami pun selalu memicu reaksi keras dan menjadi isu meresahkan terutama di kalangan perempuan. Jenis penelitian ini Kualitatif dengan pendekatan Yuridis Empiris, serta melalui informan (masyarakat Campalagian), selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya berdasarkan data dari hasil wawancara yang ada, penulis berusaha menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang bersifat khusus menjadi sebuah kesimpulan yang lebih umum. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik poligami dilakukan dengan secara diam-diam, adapun beberapa faktor sehingga beberapa masyarakat melakukan praktik poligami yaitu menghindari zina, karena berdasarkan sunnah Rasulullah Saw. Adapun praktik poligami menurut KUHPerdata poligami tidak sah karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama sedangkan menurut KHI poligami yang dilakukan sah menurut Agama karena terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan. Oleh karena itu, praktik poligami bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, bigitupun sebaliknya bagi orang orang-orang yang ingin berpoligami namun tidak memenuhi persyaratan, dianjurkan jangan melakukan poligami, hingga akhirnya memenuhi syarat dan ketentuan berpoligami.
Kata Kunci: Hukum Islam, Perkawinan, Poligami.
Abstract
Polygamy that occurs in the Campalagian community, not everyone knows clearly, how exactly the marriage of polygamy takes place legally (both the laws made by the state and according to Islamic sharia law). Polygamy always triggers strong reactions and becomes a troubling issue, especially among women. This type of research is qualitative with an Empirical Juridical approach, and through informants (Campalagian community), then the data collection methods used are interviews, observation, and documentation. Furthermore, based on data from existing interviews, the authors try to draw conclusions from facts that are specific to a more general conclusion. This research was conducted in Campalagian Subdistrict, Polewali Mandar Regency. The results of this study indicate that the practice of polygamy is done secretly, as for several factors so that some people practice polygamy, namely avoiding adultery, because it is based on the sunnah of the Prophet. The practice of polygamy according to the civil code polygamy is invalid because it is not registered at the Office of Religious Affairs while according to compilation of Islamic law, polygamy is done legally according to religion because of the fulfillment of marriage conditions and harmony. Therefore, the practice of polygamy can only be carried out by people who meet the terms and conditions set, big and vice versa for people who want to polygamy but do not meet the requirements, it is recommended not to do polygamy, until finally fulfilling the terms and conditions of polygamy.
Keywords: Islamic Law, Marriage, PolygamyReferences
Daftar Pustaka
Buku:
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo. 1995.
Abidin, Slamet & Amiruddin. Fiqh Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia. 1999.
Ali, Muh. Rumah Tangga Muslim, wanita dan Keluarga di Bawah Naungan al-Qur’an. Surabaya: Bulan Bintang. 1994.
Al-Shabuni, Muhammad Ali. syubahat wa Abakhil Haula Ta’addudi Zaujah al-Rasul Saw., diterjemahkan oleh A. Sjingithy Djamaluddin dengan judul Membantah Kebodohan Orientalis Terhadap Poligami Rasulullah. Surabaya: Risalah Gusti. 1994.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis Kearah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers. 2015.
Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif, Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers.Ghazaly, Abd. Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Bogor: Kencana. 2014.
Idrus, Muhammad. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: Erlangga. 2009.
Jakarta: PT Bumi Aksra. 2009
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah.
Maloko, Thahir. Poligami Dalam Pandangan Orientalis Dan Perspektif Hukum Islam. Makassar: Alauddin Pres. 2011.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda karya. 2000.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI. 2010.
Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Rasjidi, H.M. Janji-janji Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1982.
Sabiq Sayyid. Fiqh As-Sunnah. Libanon: Dar Al-Fikr, 1981, 149.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta. 2004.
Syahraeini, Andi. Bimbingan Keluarga Sakinah. Makassarc Alauddin Universty Press.
Syaltut, Syach Mahmoud. Islam Sebagai Akidah dan syari’ah. Jakarta: Bulan Bintang. 1968.
Tatapangarsa, Humaidi. Hakekat Poligami dalam Islam. Surabaya: Usaha Nasional.
Tim Redaksi. Eksiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeven. 1994.
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik, Indonesia Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan