IMPLEMENTASI DROPSHIPPER DALAM AKAD JUAL BELI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA DI OLSHOP NATURE REPUBLIK MAKASSAR

  • Yusriani Zsa Zsa
    (ID)
  • Patimah Patimah

Abstract

Penelitian ini mengkaji masalah penerapan dropshipper dalam akad jual beli menurut Hukum Islam dan KUHPerdata. Yang menjadi sub masalah dari penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana proses dropshipper dalam akad jual beli di online shop nature republik Makassar? 2). Bagaiaman perspektif hukum Islam dan KUHPerdata terhadap Dropshipper dalam akad jual beli di online shop nature republik Makassar?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dropshipper dalam Online Shop menurut hukum Islam memiliki kesamaan dengan akad salam dan menurut KUHPerdata memiliki kesamaan dengan jasa makelar. Sistem dropshipper ini termasuk dalam muamalah yang diperbolehkan. Jual beli salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Makelar merupakan perantara yang atas nama orang lain mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang, makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas anama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Persamaan sistem dropshipper dengan akad salam dalam hukum Islam yaitu pesanan, pembayaran dilakukan di muka, barang diserahkan dikemudian hari, dan memiliki jangka waktu pemesanan yang harus jelas. Persamaan sistem dropshipper dengan makelar dalam KUHPerdata yaitu, melalui pihak ketiga, sebagai perantara anatara pembeli dan supplier, mengatas namakan makelar sebagai penyedia barang.

Kata Kunci: Dropshipper, Hukum Islam, Jual Beli, KUHPerdata.

Published
2020-09-01
Section
Artikel
Abstract viewed = 353 times