PENERAPAN TATA CARA RUJUK MENURUT HUKUM ISLAM PADA TOKOH MASYARAKAT DAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SINJAI SELATAN KABUPATEN SINJAI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penerapan tata cara rujuk menurut hukum islam pada tokoh masyarakat dan kantor urusan agama serta bagaimana pemahaman dan pengertahuan masyarakat terhadap rujuk di kecamatan Sinjai selatan kabupaten Sinjai, penelitian ini mengunakan metode penelitian kulaitatf dengan pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif dan syar’i, dengan sumber data dari kantor urusan agama dan tokoh masyarakat. selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan penelusuran referensi. kemudian tehnik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: reduksi data, display data, analisis perbandingan dan penarikan kesimpulan. hasil peneltian tersebut menujukan bahwa penerapan tata cara rujuk yang ada dikantor urusan agama memilki perbedaan dengan dengan kompilasi hukum islam kemudian pemahaman dan pengetahuan masyarakat di kecamatan Sinjai selatan masih belum sepenuhnya memahami konsep rujuk. kemudian saran penulis bagi pihak kantor urusan agama agar kiranya melakukan penyuluhan agama baik itu disampaikan dalam bentuk sosialisasi, khotbah jumat dan ceramah agama agar konsep rujuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat.
Kata Kunci: Tata Cara Rujuk, Hukum Islam, Kantor Urusan Agama
References
Jurnal Al Qadauna