Penerapan Asas Equality Before The Law Pada Sistem Peradilan Militer di Pengadilan Militer III-16 Makassar
Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas prinsip equality before the law yaitu menghendaki tidak ada warga negara yang mendapat pengistimewaan dalam bidang peradilan. Bertitik tolak pada TAP MPR Nomor 7 tahun 2000 Tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dimana mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili pada badan peradilan umum, yang dimana berbeda dengan yuridiksi Pengadilan Militer Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di Pengadilan Militer. Serta pengadilan militer merupakan badan peradilan yang memberikan keistimewaan kepada anggota militer. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penerapan asas Equality Before The Law Pada Sistem Peradilan Militer di pengadilan militer III-16 Makassar, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis dan Sosiologi dengan sumber data dari Peradilan Militer III-16 Makassar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan penelusuran referensi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini memberikan hasil bahwa tidak ada tindakan pengistimewaan prajurit militer yang melakukan tindak pidana dalam sistem pengadilan militer, dan tidak ada perbedaan dalam penanganan perkara tindak pidana umum di pengadilan militer dengan pengadilan umum.
Kata Kunci: Equality before the Law, Pengadilan Militer, Prajurit, Pidana.
Abstract
This study discusses the principle of equality before the law, namely requiring that no citizen be privileged in the field of justice. Starting from the MPR Decree Number 7 of 2000 concerning the separation of the Indonesian National Army and the Indonesian National Police, which mandates that members of the military who commit general crimes be tried in a general judicial body, which is different from the jurisdiction of the Military Court Law Number 31 of 1997 which mandated that members of the military who committed general crimes be tried in a military court. As well as military courts are judicial bodies that give privileges to members of the military. This study examines how the application of the principle of equality before the law in the Military Court System in the military court III-16 Makassar, this research uses qualitative methods with the approach taken is juridical and sociological with data sources from the Military Court III-16 Makassar. Furthermore, the data collection methods used are interviews, observation, documentation and reference tracing. Then the data processing technique is carried out through several stages, namely: data reduction, data presentation, and drawing conclusions. This study provides the results that there are no privileged acts of military servicemen who commit crimes in the military court system, and there is no difference in the handling of general criminal cases in military courts and general courts.
Keywords: Equality before the law, Military Court, Soldiers, Criminal.
References
Buku
Emzir, Metodologi Penelitian Pendidikan. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Faisar, Ananda, Dkk, Metode Studi Islam. Depok; PT Raja Grafido Persada, 2015.
Faisal Salam, Moch, Peradilan Militer Indonesia. Bandung;Mandar Maju,1994.
Halim Talli, Abd. Peradilan Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa. Makassar: Alauddin University Press,2016.
Halim Talli, Abd. Asas-Asas Peradilan Dalam Risalah Al-Qada. Yogyakarta: UII PRESS,2014.
M.A. Pangaribuan, Aristo,dkk. Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Jakarta: Rajawali pers, 2017.
Musliadi, Kamus Hukum Internasional & Indonesia. Jakarta: Permata Press,2013.
Muri, Yusuf. Metode Penelitian . Jakarta: Prena Damedia Group, 2019.
Kontras. Menerobos Jalan Buntu Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer Indonesia. Jakarta, PT Rinam Antartika cv, 2009.
Ridwan HR, hukum administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Sudaryono, Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Sukarno, Aburaera. Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Makassar:Arus Timur,2012.
Sjarif, Amiroeddin. Disiplin Militer dan Pembinaannya. Jakarta : Golia Indonesia,1983.
Jurnal
Azhar, Haris. Equality Before The Law dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Lokataru ,Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Hukum Gunung Jati (Juli,2018).
Ishar, Helmi Muhammad. Penerapan Asas Similia Similius pada peradilan militer, jurnal Cita Hukum Volume I Nomor 2 (Desember, 2013). hlm 10.
Melisa Walukow, Julita. Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Jurnal Lex et societatis volume I No.I (Januari,2013). hlm 164.
Sasmito, Joko. Mewujudkan Kemandirian Hakim Untuk Menegakkan Hukum Dan Keadilan Dalam Lingkungan Pengadilan Militer, Jurnal Perspektif Volume XX nomor 1 (Januari,2015). hlm 16.
Skripsi
Eka, Putra Odi. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Yang Dilakukan Anggota TNI (studi kasus di Denpom Salatiga, Pengadilan Militer II-10 Semarang). Skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta, 2014.
Rahayu, Aslinda. Peranan Oditur MiliterIV-17 Makassar dalam P4GN di wilayah hukum pengadilan militer III-16 Makassar.Skripsi UIN Alauddin Makassar. Makassar, 2019.
Saptaning Putri, Peni. Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pengadilan Militer Dalam Mengadili Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang TNI. Tesis Universitas Indonesia. Jakarta, 2009.
Internet
Amir, Sufriaman. Proses Penyelesaian perkara di Peradilan Militer. http://amankpermahimakassar.blogspot.com. Diakses pada tanggal 09 juli 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer