Efektifitas Penerapan E-Court dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Makassar
Abstract
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan e-court dalam penyeleaian perkara, hambatan serta efektifittas e-court di Pengadilan Agama Kota Makassar.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis deskriptif. Jenis data yang digunakan yaittu data subjek dan data objek yang bersumber dari data primer hasil wawancara dengan informan dan data sekunder bersumber dari jurnal-jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan penelitian yang diangkat. Penelitian ini menggunakan uji keabsahan data yaitu uji kredibilitas dan uji dependabilitas. Data yang diperoleh kemudian dianalisis lalu disimpulkan sebagai hasil akhir dari penelitian.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Makassar yaitu sebagai berikut: pendafaran akun pengguna terdaftar, login dan pendaftaran perkara. Adapun pelaksanaan e-court di pengadilan agama Makassar seperti yang diketahui sistem digital membutuhkan jaringan internet, intranet (web base), maupun jenis jaringan lainya. Secara umum dalam penggunaan akses internet yang menjadi hambatan ialah jaringan sebab dalam mengakses e-court membutuhkan akses internet yang memadai. Efektifias pelaksanaan persidangan menggunakan sistem e-court di pengadilan agama Kota Makassar sudah efektif, namun pelaksanaan sidang masih kurang.Kata Kunci: Efektifitas, e-court, Pengadilan Agama.
Published
2021-01-02
Issue
Section
Artikel