Implementasi One Day Minutation Terhadap Tugas dan Fungsi Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Manado Kelas IA
Abstract
One day minutation ialah minutasi perkara pada hari yang sama dengan putusan dibacakan. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembundelan serta pengesahan suatu perkara dilakukan dalam satu hari yang sama setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Penulis menjelaskan pada bagian ini mengenai latar belakang one day minutation dan prosedur minutasi. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Manado Kelas 1A.Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Prosedur minutasi di Pengadilan Agama Manado sudah tertuang dalam SOP (standar operasional prosedur) Minutasi Satu Hari yang didalamnya menjelaskan tahapan-tahapan proses minutasi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan SOP Minutasi Satu Hari, proses minutasi membutuhkan waktu sekitar 47 menit untuk setiap perkara, dengan ketentuan berkas telah dipilah dan disusun serta BAS (berita acara sidang) telah dibuat dengan sempurna dan ditandatangani. Adanya durasi waktu minutasi tersebut, menandakan bahwa Pengadilan Agama Manado telah mengimplementasikan program one day minutation yang telah dicanangkan oleh Dirjen Badilag, meskipun pencapaiannya belum optimal sesuai dengan harapan Dirjen Badilag dan Mahkamah Agung.
References
Buku
Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Cet.III; Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Ditjen Badilag MA RI, Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Djalil, H.A.Basiq, Peradilan Agama di Indonesia; Jakarta: Kencana, 2017.
Mujahidin, Ahmad, Pembaharuan Acara Peradilan Agama; Jakarta, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), 2008.
Mustofa, Bachsan, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Cet.I; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Mustofa. Sy, Kepaniteraan Peradilan Agama, Cet.I; Jakarta: Prenada Media, 2005.
Syukur, Sarmin, Hukum acara Peradilan Agama di Indonesia; Surabaya: Jaudar Press, 2017.
Syamsuddin, Rahman dan Ismail Aris, Merajut Hukum di Indonesia; Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Talli, Abdul Halim, Asas-Asas Peradilan Dalam risālah al-qada: Kritik Terhadap Beberapa Asas Peradilan di Indonesia, Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2014.
Zuhria, Erfanah, Peradilan Agama di Indonesia dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut, Cet I; Malang: UIN-Malang Press, 2008
Websites
http://pa-manado.go.id diakses pada tanggal (20 Agustus 2020)
Pengadilan Agama Manado “Peranpanitera/Panitera Pengganti dalam melaksanakan Peradilan Yang Cepat dan Biaya Ringan” website Pengadilan Agama Manado, http://pa- manado di.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/268 peran panitera panitera penggantian dalam-pelaksanaan-peradilan-yang-cepat-dan-biaya-ringan,(20 januari 2020).
Pengadilan Agama Purwodadi “Peranpanitera/Panitera Pengganti Dalammelaksanakan Peradilan Yang Cepat Dan Biaya Ringan” website pengadilan agama puwodadi, http://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/268-peran-panitera-panitera-pengganti-dalam-pelaksanaan-peradilan-yang-cepat-dan-biaya-ringan,(20 januari 2020).
Wawancara
Adam, Mohammad. Hakim Pengadilan Agama Manado, Wawancara, Pengadilan Agama Manado, 3 Maret 2020.
Fauzi, Rahmawati. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Manado, Wawancara, Pengadilan Agama Manado, 3 Maret 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan