Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kewarisan di Desa Pattangnga Kecamatan Bola Kabupaten Wajo

  • Hendrik Pantamar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Rahma Amir

Abstract

Abstrak

Meskipun aturan kewarisan dalam Islam sudah jelas, sumber-sumber hukum kewarisan juga telah tertulis dalam Al-Qur‟ān dan Hadis, namun praktik-praktik kewarisan yang terjadi dalam masyarakat muslim Indonesia belum tentu sesuai ataupun belum tentu berjalan sesuai aturan hukum kewarisan Islam pada kehidupannnya. Masyarakat Desa Pattangnga mayoritas beragama Islam, akan tetapi wawasan tentang keagamaan atau hukum-hukum Islam sangatlah kurang, hal ini dikarenakan kurang atau sedikitnya tokoh agama yang  memahami tentang hukum Islam. Pengkajian-pengkajian terkait hukum Islam Desa pattangnga sangat tidak di perhatikan terkhusus fiqih muwaris.Jenis peneilitian ini yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research). Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dalam penyusunan skripsi ini adalah tokoh agama dan tokoh adat. Kemudian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan syar’i. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.Desa pattangnga sampai sekarang masih menggunakan atau mengikuti sistem  hukum kewarisan yang dibawa oleh nenek moyang atau orang terdahulu yang sudah menjadi adat dengan berlandaskan sistem kekeluargaan. Dalam sistem pembagian harta warisan di Desa Pattangnga adalah yang paling berhak menerima harta pewarisan ialah anak kandung dari si pewaris yang berkedudukan sebagai ahli waris utama.

Kata Kunci: Hukum Waris, Hukum Adat, dan Desa Pattangnga.

Abstract

Although the rules of inheritance in Islam are clear, the sources of inheritance law have also been written in the Qur'an and Hadith, but the inheritance practices that occur in Indonesian Muslim societies are not necessarily appropriate or not necessarily in accordance with the rules of Islamic inheritance law in their lives.the majority of the Pattangnga Village people are Muslim, but insights into religion or Islamic laws are very lacking, this is because there are less or at least religious figures who understand Islamic law . Studies related to Islamic law in Pattangnga Village are very neglected, especially fiqh muwaris.This type of research used is field research (field research). The data sources of this study are the primary data sources in the preparation of this thesis, namely religious and traditional leaders. Then, the approach used is the normative juridical approach and the syar'i approach. Data collection methods used were observation, interviews, and documentation. Until now, Pattangnga village still uses or follows the legal system of inheritance brought by ancestors or previous people who have become customary based on the kinship system. In the inheritance distribution system in Pattangnga Village, the person entitled to receive inheritance property is the biological child of the heir who is the main heir.

Keywords: Inheritance law, Customary Law, and Pattangnga Village.

References

Daftar Pustaka

Athoillah,H.M.. Fikih Waris (Metode Pembagian Waris Praktis). Cet-I; Bandung: Yrama Widya,2013.

Bakry,H. Nazar. Fiqh dan Ushul Fiqh. Ed-I, Cet-IV; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

Haeruddin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Kewarisan Adat Desa Ampekale Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros”. Tesis Makassar, Pascasarjana UIN Alauddin, 2017.

Indonesia, Kementerian Agama Republik, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2009.

Kallaf,Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh, ed. Joko Utama dan Muhammad Farid. Cet-I; Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.

Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Cet-II; Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Poespasari, Ellyne Dwi. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

SA,Romli. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh “Metodologi Penetapan Hukum”.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Cet II; Jakarta: Rajawali Press, 2002.

Soekanto,Soerjono. Hukum Adat di Indonesia. Cet. V; Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.

Soepomo. Bab-bab tentang Hukum Adat. T.Tp; Pradnya Paramita, 1983.

Supardin. Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan. Cet II; Makassar: Alauddin University Press,2017.

Suryati. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2017.

Yunus, H. Mahmud. Tafsir Quran Karim. Cet-73; Jakarta: Hidakarya, 2004.

Zain, Satria Effendi M,.Ushul Fiqh, Ed. Aminuddin Ya’qub. DKK, Edisi I. Cet-VII; Jakarta: Kencana, 2017.

Published
2021-04-19
Section
Artikel
Abstract viewed = 288 times