Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam

  • Husna Sulfiyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hartini Tahir

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perkembangan konsep kafa’ah pada perkawinan anggota TNI dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafa’ah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif atau kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, buku-buku serta tulisan-tulisan para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penetapan kafa’ah dalam aturan tersebut bahwasanya “calon suami yang berasal dari TNI harus dalam pangkat yang sama atau lebih tinggi pada saat mengajukan izin pernikahan” terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafa’ah. Penetapan kafa’ah tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas. Dalam konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafa’ah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafa’ah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

 

Kata Kunci: Hukum Islam, Kafa’ah, Perkawinan

 

Author Biography

Husna Sulfiyah, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Hukum Keluarga Islam, Angkatan 2016

References

Daftar Pustaka

Buku

Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah), terj. Zaimuddin dan Rusydi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2013.

Tihami, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Depok: Rajawali Pers, 2018.

Amir, Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006.

Nawawi, Hardawi, Metode Penelitian Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University, 1998.

Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obar Indonesia, 2004.

Shihab, Quraiys, Pengantin al Qur’an kalung permata buat anak-anaku, Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Asmani, Jamal Ma’mur, Mengembangkan Fiqih Sosial KH. A. Sahal Mahfudh Elaborasi Lima Ciri Utama, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2015.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994.

Al-Quran

Kemetrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, (Jakarta: yayasan pelayan al-Quran

Mulia, 2012),

Perundang-undangan

Buku Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Anggota TNI AD.

Buku Petunjuk Teknis tentang Pembinaan Korps Wanita Angkatan Darat Nomor KEP/1022/XII/2016 Tanggal 14 Desember 2016.

Peraturan Panglima Tentara Indonesia Nomor 50 tahun 2014 Tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit.

Surat Keputusan Nomor kep/496/VII/2015 tentang Pengesahan Berlakunya Buku Petunjuk Teknik Tentang Nikah Talak Cerai Rujuk.

Peraturan Panglima TNI, Nomor PERPANG/11/VII/2007 Tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Cet. 1, Jakarta: Gamma Pers, 2010.

Published
2021-01-02
Section
Artikel
Abstract viewed = 437 times