Implikasi Penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Takalar)
Abstract
Pokok permasalahan penelitian ini adalah Implikasi Penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Permintaan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Takalar). Adapun sub masalah yakni: 1) Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di Pengadilan Agama Takalar? 2) Bagaimana permintaan dispensasi nikah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di Pengadilan Agama Takalar?. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Takalar menerapkan dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akan tetapi Undang-Undang tersebut diikuti dengan beberapa instrument lain. Di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, bahwa disamping masalah usia juga harus mempertimbangkan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berdampak pada meningktanya permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Takalar. Namun hal tersebut bukan satu-satunya faktor. Faktor lain diantaranya rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor pendidikan dan faktor ekonomi.
Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Permintaan, Dispensasi, Nikah, Pengadilan
References
Al-Qur'an dan Terjemah
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Munakaha. Jakarta: Kencana, 2019.
Khasanah, Nginayatul, Pernikahan Dini: Masalah dan Problematika, Cet. 1, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2017.
Sirin, Khaeron, Perkawinan Mazhab Indonesia: Pergulatan antara Negara, Agama, dan Perempua, Cet. 1, Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Instruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam Di Imdonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Asrori, Ahmad. "Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim." Al-'Adalah 12.2 (2015): 807-826.
Fajri, Muhammad. “Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7.1 (2020):
Halim, Patimah, Farahdiba Rahma Bachtiar. “Peran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7.2 (2020): 43-56
Ilma, Mughniatul. "Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2.2 (2020): 133-166.
Ridwan, Muhammad Saleh. "Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2.1 (2015): 15-30.
Amirullah Arsyad, S.H.I.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Takalar, Wawancara, 29 Desember 2020
Fadilah, S.Ag., Hakim Pengadilan Agama Takalar, Wawancara, 7 Januari 2021
H. Jalaluddin, S.Ag.,M.H., Panitera Pengadilan Agama Takalar, 28 Desember 2020
Sulton Nul Arifin, S.H.I, Hakim Pengadilan Agama Takalar, Wawancara, 7 Januari 2021