Pandangan Masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan

  • Jusmiati Jusmiati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Asni Asni
  • Musyfikah Ilyas

Abstract

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah Pandangan Masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan. Adapun sub masalah yakni:1) Sejauhmana pemahaman masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan? 2) Bagaimana dampak pandangan masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan?. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Tondong Tallasa sangat kurang, baik pengetahuan agama maupun pendidikan sehingga mereka tidak mengetahui adanya larangan perkawinan bagi mereka yang memiliki  hubungan persusuan. Dampak yang ditimbulkan yaitu banyaknya masyarakat yang melakukan perkawinan hubungan persusuan, putusnya hubungan perkawinan, adanya kesamaan genetik, anaknya berisiko tinggi mengalami cacat lahir, sistem imun lemah dan berisiko kematian.

Kata Kunci: Pandangan Masyarakat, Perkawinan Hubungan Persusuan, Masyarakat Tondong Tallasa.

Abstract

The main problem of this research is the Community Views of Tondong Tallasa Subdistrict, Pangkajene Regency and the Islands of Law No. 1 of 1974 concerning the Prohibition of Marriage Due to Dairy Relations. The sub-problems are: 1) How far the community understands Tondong Tallasa Subdistrict, Pangkajene Regency and the Islands of Law No. 1 of 1974 concerning the Prohibition of Marriage Due to Dairy Relations? 2) What is the impact of the views of the people of Tondong Tallasa District, Pangkajene Regency and the Islands on Law No. 1 of 1974 concerning the Prohibition of Marriage Due to Dairy Relations? The results of this study indicate that the understanding of the Tondong Tallasa community is very lacking, both in religious knowledge and education, so they do not know about the prohibition of marriage for those who have breastfeeding relationships. The resulting impact is the large number of people who engage in breastfeeding marriages, break up of marriages, genetic similarities, their children are at high risk of birth defects, weak immune systems and risk of death.

Keywords: Community Views, Dairy Relationship, Tondong Tallasa Community.

References

Al-Quran

Kemetrian Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahannya.

Buku

Ja’far, Kumedi. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Arjasa Pratama, 2020.

Sudarto. Fikih Munakahat. Surabaya: Penerbit Qiara Media, 2019.

Mardani, HukumKeluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group: 2016)

Wasik, Abdul dan Samsul Arifin. Fiqih Keluarga Antara Konsep Dan Realitas. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2015

Jurnal

Asni, M. (2019). Peran Peradilan Islam dalam Penegakan Hukum Islam di Kesultan1an Buton. IAIN Kendari.

Asni, A. (2014). Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 17(1).

Asni, A. (2008). Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Telaah Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kesetaraan Gender). Al-'Adl, 1(2), 36-45.

Asni, A. (2018). Perempuan Kepala Keluarga dan Pencari Nafkah di Pasar Baruga Kota Kendari dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 12(2), 67-84.

Ilyas, M. (2015). Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundangan. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 13(1), 30-39.

Jamil, J. (2017). Pembuktian di Peradilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 25-39.

Marilang, M. (2017). Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif. Jurnal Konstitusi, 14(2), 315-331.

Ridwan, M. S. (2015). Perkawinan Di Bawah Umur (Dini). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 15-30.

Narasumber

Muhammad Ependi (58), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tondong Tallasa, Wawancara, 21 Desember 2020

H. Abdul Hakim (68), Tokoh Agama Tondong Tallasa, Wawancara, 17 Desember 2020

M. P. Lewa (60), Tokoh Masyarakat Tondong Tallasa, Wawancara, 21 Desember 2020

Abdul Salam (56), Penghulu Dan Kepala KUA Tondong Tallasa, Wawancara, 21 Desember 2020

Simbah (50), Keluarga Pelaku Perkawinan Hubungan Persusuan, Wawancara, 20 Desember 2020

Published
2021-12-13
Section
Artikel
Abstract viewed = 163 times