Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Talak dalam Putusan Verstek (Studi di Pengadilan Agama Makassar)

  • Muhammad Izzad Dien Fadhlullah universitas islam negeri alauddin makassar
    (ID)
  • Asni Asni

Abstract

Abstrak

 

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Talak dalam Putusan Verstek Studi di Pengadilan Agama Makassar. Pokok masalah dirumuskan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan yakni: 1) Bagaimana cara pembayaran nafkah iddah bagi seorang suami yang hendak menceraikan istrinya yang tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Makassar ?. 2) Apa upaya majelis hakim dalam menjamin pembayaran nafkah iddah pada perkara cerai talak dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Makassar?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. 1) Cara pembayaran nafkah iddah bagi suami kepada istrinya yang tidak hadir dalam persidangan, yakni dengan cara pemohon menitipkan pembayarannya di Panitera pengganti yang bertugas menangani perkara tersebut. 2) Upaya majelis hakim dalam menjamin pembayaran nafkah iddah pada perkara cerai talak dalam putusan verstek, yakni majelis hakim mengharuskan pemohon terlebih dulu membayarkan nafkah iddah kepada termohon sebelum mengucapkan ikrar talak. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Bagi Hakim, agar kiranya semua hakim di Pengadilan Agama membebankan kepada pemohon untuk melaksanakan kewajibannya dari akibat perceraian yang sesuai dengan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, khusus perkara cerai talak yang putusannya verstek. 2) Bagi masyarakat, akibat dari terjadinya perceraian suami berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada istri dan istri berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam. Termohon agar kiranya hadir dalam persidangan supaya bisa memperjuangkan hak-haknya dari suaminya sebagai akibat dari cerai talak.

Kata Kunci: pembayaran nafkah iddah, cerai talak, putusan verstek

 

 Abstract

 

The main problem in this research is the implementation of Iddah's livelihood payment in divorce cases in the Verstek Study Decision at the Makassar Religious Court. The subject matter is formulated in several sub-problems or questions, namely: 1) How is the payment of iddah income for a husband who wants to divorce his wife who does not attend the trial at the Makassar Religious Court? 2) What were the efforts of the panel of judges in guaranteeing the payment of iddah's living in the divorce case in the verstek decision at the Makassar Religious Court? The results of this study indicate that. 1) The method of payment of iddah maintenance for a husband to his wife who is not present at the trial, namely by the applicant depositing the payment at the substitute Registrar who is in charge of handling the case. 2) The efforts of the panel of judges in guaranteeing the payment of iddah maintenance in the case of divorce talak in the verstek decision, namely the panel of judges requires the applicant to pay the iddah income to the respondent before making a pledge of divorce The implications of this research are: 1) For judges, that all judges in the Religious Courts charge the applicant to carry out their obligations as a result of the divorce in accordance with Article 149 of the Compilation of Islamic Law, especially in cases of divorce and divorce whose verdicts are versatile. 2) For society, as a result of divorce, the husband is obliged to provide iddah support to the wife and the wife has the right to get their rights as stated in Article 149 of the Compilation of Islamic Law. The Respondent should attend the trial so that he can fight for his rights from her husband as a result of divorce.

 

Keywords: iddah income payment, divorce talak, verstek verdict

Author Biography

Muhammad Izzad Dien Fadhlullah, universitas islam negeri alauddin makassar
hukum keluarga islam angkatan 2017

References

Al-Quran

Al-Kitab, Quran dan Terjemahan, (Cet. I Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2011).

Buku

Aizid, Rizem. Fiqh Keluarga Terlengkap. (Cet. I; Yogyakarta: Laksana, 2018).

An-Nawawi, Syekh Muhammad bin Umar. Uqudulijaian. (Semarang: Pustaka Alawiyah, 1995).

Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus Sunnah dan Negara-Negara Islam. (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1988).

Kharlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia. ( Cet. 1; Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Jurnal

Amir, R. (2019). Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 99-110.

Asni, A. (2014). Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 17(1).

Hartini, H. (2014). KEDUDUKAN WANITA DALAM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 1(2).

Massadi, M., Gassing, A. Q., Jafar, U., & Salenda, K. (2018). IMPLEMENTASI ASAS DISPENSASI KAWIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU PERSPEKTIF MASLAHAH. Jurnal Diskursus Islam, 6(2), 201-223.

Sultan, L. (2020). Penyelesaian harta bersama pasca perceraian di pengadilan agama Bantaeng kelas II (studi kasus Putusan No. 50/Pdt. G/2018/PA. Batg. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1, 291-301.

Wawancara

Rahmatullah dan Muhammad Yunus, Hakim Pengadilan Agama Makassar, Wawancara, (Makassar 11 Januari 2021).

Rahmatullah, Hakim Pengadilan Agama Makassar, Wawancara, (Makassar 11 Januari 2021).

Published
2021-04-25
Section
Artikel
Abstract viewed = 304 times