Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa)

  • Nur Hidayah Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Istiqamah Istiqamah

Abstract

Abstrak
Pokok masalah dari penelitian ini adalah Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Tanah (Studi Kasus Sengeta Kepemilikan Tanah Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa). Adapun sub masalahnya yaitu : 1) Bagaimana status kepemilikan tanah di Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa ditinjau dari segi Hukum Positif ?; 2) Bagaimana status kepemilikan tanah di Desa Garing Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa ditinjau dari segi Hukum Islam ? Hasil peneilitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah yang ada di Desa Garing Kecamatan Tompobulu diakui kepemilikannya dalam hukum positif dan hukum Islam sebagaimana dalam PP No. 24 Tahun 1997 sehingga masyarakat berhak aats tanahnya. Bukti diakuinya kepemilikan masyarakat atas tanahnya dengan diberikan ganti kerugian atas tanah masyarakat yang termasuk dalam proyek pembangunan bendungan Karalloe. Adapun masyarakat yang menolak nilai ganti kerugian yang diberikan uangnya di Konsnyasi.
Kata Kunci: Kepemilikan, Tanah
Abstract
The main problem in this research is the Analysis of Positive Law and Islamic Law on Land Ownership (Case Study of Land Ownership Dispute in Garing Village, Tompobulu District, Gowa Regency). The sub-problems are: 1) What is the status of land ownership in Garing Village, Tompobulu District, Gowa Regency according to the Positive Law? 2) What is the status of land ownership in Garing Village, Tompobulu District, Gowa Regency according to Islamic Law? The results of this study indicate that land ownership in Garing Village, Tompobulu District is recognized as ownership in positive law and Islamic law as in PP. 24 of 1997 so that the community has the right to their land. Proof of recognition of community ownership of their land by providing compensation for community land included in the Karalloe dam construction project. Meanwhile, people who refused the value of compensation were given money in Konsnyasi.
Keywords: Ownership, Land.

Author Biography

Nur Hidayah, Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
Hukum keluarga Islam angkatan 2017

References

Buku

Al-Qur’an dan Terjemah

Mochammad Tauhid, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia (Yogyakarta: STPN Press, 2009)

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya (Jakarta : Sinar Grafika, 2007)

Jurnal

Malaka, Zuman. "Kepemilikan Tanah Dalam Konsep Hukum Positif Indoensia, Hukum Adat Dan Hukum Islam." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 21.1 (2018)

Mustarin, Basyirah. "Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4.2 (2018): 397-412.

Nurhayati, A. "Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Pokok Agraria." AL-MUQARANAH-Jurnal Program Studi Perbandingan Mazhab 5.1 (2017)

Nurjannah, St. "Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) sebagai Induk Landreform." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3.2 (2014): 193-205.

Skripsi/Tesis/ Disertasi

Arifin, Ratih Putriani, and Fakultas Syariah Uin Maulana Malik Ibrahim. "Hak Kepemilikan Atas Tanah Kosong”.

Roiqoh, Surur. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Kajian Perbandingan Antara Hukum Islam Dalam Konsep Maslahah Mursalah Dan Undang-Undang No 2 Tahun 2012). Diss. Universitas Islam Indonesia, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria

Wawancara

Muh. Tasmin S.Pd.I, Sekretaris Desa Garing, Wawancara (16 Januari 2021)

H. Mile Masyarakakat Desa Garing, Wawancara, Garing (16 Januari 2021)

H. Nurung, Masyarakat, Wawancara (16 Januari 2021)

Fatimah Nadir Kepala Seksi Bidang Pertanahan Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, wawancara (28 Januari 2021)

Published
2021-04-27
Section
Artikel
Abstract viewed = 709 times