PERAN ADVOKAT DALAM MEWAKILI KLIEN PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak
Pendidikan yang rendah yang mengakibatkan butuhnya perlindungan hukum sebab diri manusia ada hak yang perlu dibela. Kasus perdata yang terjadi hari-hari ini pelakunya rata-rata dari kalangan dimana justice for all itu tidak merata. Masalah yang terjadi pada penelitian ini, peneliti mengkaji dan meneliti dengan dalam yang mana tujuannya untuk mengetahui implementasi, faktor pendukung dan faktor penghambat serta perspektif hukum Islam dari peran advokat dalam mewakili klien di Pengadilan Agama Maros. Penelitian ini adalah pendekatan hukum Islam studi lapangan dengan menggunakan pendekatan hukum Islam. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang diolah dengan metode deskiriptif kualitatif. Kesimpulannya, Advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Namun kenyataannya di masyarakat profesi advokat terkadang menimbulkan pro dan kontra, terutama yang berkaitan dengan perannya dalam memberikan jasa hukum, Oleh karena itu seorang advokat yang akan melakukan praktek di pengadilan agama khususnya untuk mendampingi atau menjadi kuasa atas nama kliennya agar mendapat simpatik masyarakat, tentu harus mengikuti hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Dengan mengikuti aturan ini dapat meminimalkan praktek yang menyimpang, sehingga dapat dipertanggungjawabkan prosedurnya.
Kata kunci: Advokat, Klien, Hukum Islam.
Abstract
Undeveloped education in society causes a need for legal protection because human beings have rights that must be defended. In the civil cases that occur these days, the perpetrators are mostly from groups where justice for all is not evenly distributed. The problem that arises in this research is that the researcher examines and examines the purpose of which is to determine the implementation, supporting factors, and inhibiting factors as well as the perspective of Islamic law on the role of a lawyer in the representation of clients in the Religious Maros. Search. This research is a field study on the approach to Islamic law using the Islamic legal approach. Data were collected through observations, interviews, and documentation which were processed using qualitative descriptive methods. In conclusion, lawyers can also become facilitators in seeking the truth and maintaining justice to defend human rights and provide free and independent legal defense. However, the reality is that in society, the legal profession sometimes raises pros and cons, especially when it comes to its role in the provision of legal services. follow the procedural laws in force in religious courts. By following these rules, deviant practices can be minimized, so that procedures can be taken into account.
Keywords: Lawyers, Client, Islamic Law.
References
Daftar Pustaka
BUKU
Al-Qur’an.
Rosyadi, Rahmat dan Hartini, Sri. Advokat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Cet. I. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran Dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Toha Putra Semarang, 2016.
As-Suyuthi, Jalaluddin. Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an. Jakarta: Gema Insani, 2008.
Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana; Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Cet. III. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013.
Haerur Rijal, Andi. Advokat yang berkantor di Kantor Pengacara & Konsultan Hukum “Gjerta Law Office”. Wawancara. 8 Maret 2021.
Hermansyah. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di Kabupaten Gowa (Studi Putusan No. 190/Pid.B/2015/PN.Sgm). Skripsi sarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2018.
Rusiah, Sitti. Hakim di Pengadilan Agama Maros. Wawancara. 6 Maret 2021.
ibn Muhammad al-Hâkim, Abû ‘Abd Allâh Muhammad. Al-Mu-tadarak ‘alâ Shahîhayn. Cet.I. Jilid VI. Bayrût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1410 H.
Jabir, Jardianto. Peran Keyakinan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2011-2013). Skripsi sarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2014.
Kaligis, O.C. Pengawasan terhadap Jaksa selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi. Cet. II. Bandung: PT. Alumni, 2006.
S. O., Eddy. Asas Legalitas Penemuan Hakim dalam Hukum Pidana. Cet. I. Yogyakarta: Erlangga, 2009.
Roihan A, Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Soeroso, R. Tata cara dan proses persidangan. Jakarta; Sinar Grafika, 1996.
JURNAL
Halim Talli, Abdul. Integritas Dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara. Jurnal Al-daulah, Vol. 3/No.1/Juni 2014.
Marilang. Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif. Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.
Marilang. Rekonstruksi Epistemologi Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Hukum Unsulbar, Volume 1, Nomor 1, Juni 2018.
Lomba Sultan. KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM ISLAM DAN APLIKASINYA DI INDONESIA. Jurnal Al-Ulum Volume. 13 Nomor 2, Desember 2013.
-----------------. Dinamika Perkembangan Hukum Islam. JURNAL PENDIDIKAN DAN STUDI ISLAM Ash-Shahabah, Volume 4, Nomor 1, Januari 2018.
Pardede, Marulak. Peranan Penelitian Hukum yang Dilaksanakan Oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum dalam Rechtsvinding. Cet. I. Volume 2, Nomor 1, April 2013.
Saiful, Alimuddin. ANALISIS TENTANG PEMEKARAN DESA (Studi Desa Nampar Sepang Kabupaten Manggarai Timur). Jurnal Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 Mei 2020.
Syam, Rusdinamin. Jafar, Usman. PERAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. Jurnal Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 Mei 2020.
Samsulrijal. PEMBINAAN KEAGAMAAN PESERTA DIDIK MELALUI KEGIATAN EKSTRAKULIKULER DI MADRASAH IBTIDAIYYAH AS’ADIYAH BANUA BARU. Jurnal Inspiratif Pendidikan; Volume VIII, Nomor 1, Januari-Juni 2019.
PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
-----------------------. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.