TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTEK BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) PADA PT. CITRA NUSA INSAN CEMERLANG (CNI) INDONESIA CABANG MAKASSAR

  • Muhammad Mahbub Abrary Ansar Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Fajri

Abstract

Abstrak

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan bisnis investasi masa depan yang telah beroperasi di Makassar. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji jenis bisnis tersebut yang dijalankan oleh PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI) Indonesia Cabang Makassar.  Kajian ini ini mencakup praktek marketing bisnis MLM PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI) Makassar dan analisisnya dalam tinjauan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan.  Data yang dihimpun dan dianalisis adalah data kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini mendapati bahwa praktik MLM pada PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI) Cabang Makassar diperbolehkan dalam Islam sebagai bagian dari muamalah. Sistem marketing PT CNI Indonesia cabang Makassar seperti penjualan langsung biasa. PT CNI Indonesia cabang Makassar melakukan penjualan produk kepada konsumen disertai dengan bonus yang diterimanya. Keuntungan yang diperoleh sesuai usaha dan hasil penjualan masing-masing mitra. Sistem yang dianut tidak menguntungkan upline semata, bahkan dalam keadaan tertentu upline yang tidak produktif tidak mendapatkan apa-apa.  Berdasarkan temuan ini, hendaknya para praktisi bisnis MLM bekerjasama dengan para ahli ekonomi Islam, akademisi, serta tokoh agama, secara aktif memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat luas tentang bisnis MLM.

Kata Kunci: Sistem Marketing, Investasi, Multi Level Marketing, Hukum Islam

Abstract

Multi Level Marketing (MLM) is a future investment business that has been operating in Makassar. This research was conducted to examine the types of business that are run by PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI) Indonesia Makassar. This study covers the MLM business marketing practices of PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI) Makassar and its analysis in Islamic law review. This research is a field research study. The data collected and analyzed is qualitative data using a juridical-normative approach. This study found that the practice of MLM at PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI) Makassar Branch is allowed in Islam as part of muamalah. The Makassar branch of PT CNI Indonesia marketing system is like regular direct selling. PT CNI Indonesia Makassar sells products to consumers along with the bonus they receive. Profits are obtained according to the business and sales results of each partner. The system adopted does not only benefit the upline, even in certain circumstances the unproductive upline does not get anything. Based on these findings, MLM business practitioners should collaborate with Islamic economists, academics, and religious leaders, to actively provide a comprehensive understanding to the wider community about the MLM business.

Keywords: Marketing System, Investment, Multi Level Marketing, Islamic Law.

Author Biography

Muhammad Mahbub Abrary Ansar, Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
Hukum keluarga Islam angkatan 2017

References

Buku

Pawan, Mohd Rozani.”Mind Therapy For MLM”. Jakarta Selatan: PT Mizan Publika Cetakan pertama, 2007.

Abdullah, Thamrin dan Francis, Tantri. “Manajemen Pemasaran”. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2018.

Maro’ah Siti, M. Anang Firmasyah, Mochamad Mochklas, Anita Roosmawarni, Marketing Syari’ah, Jawa Timur, Qiara Media, 2019.

Hardius Usman, Nurdin Sobari, dan Emil Azman Sulthani. “Islamic Marketing: Sebuah Pengantar”. Pers. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Hermawan Kartajaya,Hermawan Kartajaya On Targeting, Bandung, Mizan Pustaka, 2007.

Panji, Adam. “Fikih Muamalah Maliyah”. Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.

Abdul, Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq. “Fiqh Muamalat”. Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2010

Dewi, Gemala, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Fauzi dan Ihsan, Wildan, “Fikih untuk kelas IX Madrasah Tsanawiyah”. Bandung: Grafindo Media Pratama, 2008.

Hardius Usman, Nurdin Sobari, dan Emil Azman Sulthani. “Islamic Marketing: Sebuah Pengantar”. Pers. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Ghofur Anshori Abdul, “Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia”, Press Anggota IKAPI Anggota APPTI IBFIM. Yogyakarta: Gadjah Mada University.2010.

Jurnal

Ilyas, Musyfikah. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5.2 (2018): 227-236.

Nisrina, Disa Nusia. "Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Akad Klausula Baku (Studi pada Pengadilan Agama Makassar Klas IA)." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5.2 (2018): 187-204.

Abdiwijaya, Abdiwijaya. "Hukum dan Islam Sengketa Ekonomi Syar'ah (Telaah UU No. 3/2006 dan UU No. 50/2009)." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2.2 (2015): 135-146.

Sohrah, Sohrah. "PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1.2 (2014).

Narasumber

Kanisius Guntur (59), Mitra CNI Indonesia Cabang Makassar, Wawancara 6 September 2020

Sahria Sainong (47), Konsumen CNI Indonesia Cabang Makassar, Wawancara 27 September 2020

Amiruddin K, (57), Ahli dibidang Ekonomi Islam, Wawancara 8 Januari 2021

Published
2021-09-04
Section
Artikel
Abstract viewed = 383 times