TRADISI PENYERAHAN PERABOT RUMAH TANGGA PADA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Sunarti UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil
    (ID)
Keywords: Household furniture, Marriage, Islamic Law

Abstract

Abstrak

Perkawinan adalah salah satu dari sekian banyak ritual agama yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sebuah keluarga. Dalam masyarakat pedesaan dengan tradisi-tradisi, perkawinan tidak hanya dilakukan dengan cara atau peraturan sesuai dengan ketetapan agama. Islam menghargai dan meninggikan kedudukan seorang perempuan sebagai makhluk terhormat dan mulia, dengan memberi hak kepadanya untuk menerima mahar. Mahar hanya diberikan oleh pihak laki-laki kepada wanita yang akan dinikahinya, bukan kepada orang lain, meskipun orang tersebut sangat dekat dengannya, dan mahar tersebut tidak boleh digunakan orang lain bahkan oleh suaminya sendiri. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan masalah pada penelitian Bagaimana Pelaksanaan Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Pada Perkawinan di Desa Bonto Majannang Kec. Sinoa Kab. Bantaeng. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan lokasi penelitian di Dessa Bonto Majannang Kec. Sinoa Kab. Bantaeng. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi penyerahan perabot rumah tangga pada perkawinan di desa bonto majannang telah diketahui dan dilakukan secara turun temurun. Implikasi penelitian adalah Dalam sebuah prosesi pernikahan sebaiknya tidak memberatkan pihak laki-laki maupun mempelai perempuan.

Kata Kunci: Perabot Rumah Tangga, Perkawinan, Hukum Islam.

Abstract

Marriage is one of the many religious rituals performed with the aim of creating a family. In rural communities with traditions, maerriage is not only carried out by means or regulations in accordance wuth religious regulations. Islam respects and exalts a woman’s position as an honorable and noble creature, by giving her the right to receive a dowry. The dowry is only given by the man to the woman he is going to marry, not to other people, even though the person is very close to him, and the dowry cannot be used by other people, even by her own husband. Based on this, the authors formulated a problem in the study of How the Traditionof Handover of Household Furniture fo Marriage in Bonto Majannang Village, Kec. Sinoa Kab. Bantaeng. This research method is (field research) which is qualitative with the research location in Desa Bonto Majannang Kec. Sinoa Kab. Bantaeng. The results of this study conclude that the implementation of the tradition of handing over household furniture in weddings in Bonto Majannang village has been known and carried out from generation to generation. The implication og this research is that in a wedding procession, it is better not to burden the groom or the bride.

Keywords: Household furniture, Marriage, Islamic Law

 

Author Biography

Sunarti, UIN Alauddin Makassar

UIN ALAUDDIN MAKASSAR

References

Buku

Amini, Ibrahim, Hak-Hak Suami dan Istri Bogor: Cahaya.2004.

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat Cet I, Jakarta:Amzah, 2009.

Baroroh, Umul, Fiqh Keluarga Muslim Indonesia Semarang:CV. Karya Abadi Jaya.2015.

Dep Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka.1994.

Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat Jakarta: Prenada Media Grup.2019.

Hakim, Rahmat, Hukum Pernikahan Islam Cet, I Bandung: Pustaka Setia.2000.

Jamaluddin, Nanda Amaliah Buku Ajar Hukum Perkawinan Sulawesi: Unimal Press.2016.

Usman Muchlis, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah: pedoman dasar dalam istimbath hukum Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.1999.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Cet, III Jakarta: Kencana Prenada Media Group.2009.

Tihami dan Sohari Sahran, Fiqih Munakahat Kajian Nikah Lengkap Cet, II Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.2010.

Jurnal

Hilmi, Abd Halim Talli, “Analisis Putusan Hakim Tentang Silariang Terhadap Pernikahan Tanpa Sepengetahuan Wali Nikah di Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II”, Jurnal Qadauna, Vol 1 (2020)

Jamil, Muh. Jamal, “Pemikiran Mulia Sadra Terhadap Akal Dan Wahyu Dalam Ijtihad: (Studi Analisis Mazhab Sadrian)”, Jurnal Qadauna, No 1 Vol 1 (2014)

Ilyas, Musyifikah, “Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Keluarga Islam”, Jurnal Al-Risalah, No 1 Vol 19 (2019)

Websites

Diakses pada https://www.google.com/amp/s/m.brilio.net/amp/serius/ketentuan-memberikan-mahar-dalam-pernikahan-menurut-islam-2007215.html

Narasumber

Daeng Macing, Wawancara di Desa Bonto Majannang 05 Februari 2021

Daeng Nasiah, Wawancara di Desa Bonto Majannang 05 Februari 2012

Daeng Tomo, Wawancara di Desa Bonto Majannang 05 Februari 2021

Rudi, Wawancara di Desa Bonto Majannag 05 Februari 2021

Published
2022-04-03
Section
Artikel
Abstract viewed = 204 times