Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Penyelesaian Perkara LGBT di Lingkungan Peradilan Militer III-16 Makassar
Abstract
Abstrak
Pokok permasalahan dari penelitian ini ialah Perpektif Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Penyelesaian Perkara LGBT Di Lingkungan Peradilan Militer III-16 Makassar . kemudian ada beberapa pokok masalah yang dirumuskan sebagai berikut: 1). Bagaimana proses penyelesaian perkara terhadap kasus LGBT di lingkungan peradilan militer III-16 Makassar?, 2) Bagaimana pertimbangan Hakim hukum militer dalam menjatuhkan putusan serta sanksi yang diberikan terhadap Terdakwa?, 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual Transgender) ?
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). pertimbangan Hakim dalam proses penyelesaian perkara LGBT di lingkungan Peradilan Militer cukup tegas untuk memvonis oknum TNI yang melakukan perbuatan Asusila (Homoseksual) atas dasar KUHPM, perbuatan terdakwa dalam hal tersebut melanggar Sapta Marga Tentara Nasional Indonesia. 2) Pandangan Hukum Islam terkait kasus LGBT (homoseksual) telah dikisahkan pada zaman Nabi Luth dalam Qur’an Surah Al-A’raf, yang mengutuk perbuatan hubungan sesama jenis.
Implikasi dari penelitian ini yakni, seperti yang kita ketahui semakin maraknya perbuatan asusila terutama LGBT (Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender) di indonesia, sebaiknya pemerintah membuat Undang-Undang Khusus yang mengatur perbuatan asusila tersebut, karena pada dasarnya telah melanggar norma agama, norma kesopanan, dan norma Adat yang berlaku di indonesia. Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji dan sebaiknya pemerintah bijak memutus perkara LGBT tersebut.
Kata Kunci: LGBT, Peradilan Militer
References
Buku
Atul, Jain, cyber crime issue threats and management, surabaya: Ishak Book, 2005.
Dadang, Hawari, islam dan homoseksual, jakarta: PUSTAKA ZAHRA, 2003.
Husaini Adian, LGBT di indonesia Perkembangan dan solusinya (jakarta: INSISTS, 2015)
Mabes TNI (BABINKUM), Atasan yang Berhak Menghukum Dalam Lingkungan TNI, 2006.
Pramono, Budi, Peradilan Militer Indonesia, Surabaya: SCOPINDO, 2020.
Rachman, Azizur, regulasi hukum pornografi, surabaya: SCOPINDO, 2019.
Rozikin M.R, LGBT dalam Pandangan fikih, Malang: Tim UB Press, 2017.
Saalino, Elmarianti, Hukum Militer Di Indonesia, ( Jawa Timur; Uwais Inspirasi Indonesia, 2019).
Sanjaya, Ridwan christine wibhowo arista prasetyo adi, parenting untung pornografi internet, jakarta: PT.Alex Media Komptindo, 2010.
Sastrawan, Toba Manik, Narasi Dalam Nalar Demokrasi ,(yogyakarta; Guepedia Publisher, 2018).
Sianturi S.R, Hukum Pidana Militer di indonesia, (jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI, 2010.
Suhariyanto, Budi, F.willem saija, Laporan penelitian puslitbang hukum dan peradilan badan litbang diklat kumdil mahmakah agung RI.t.t, 2016.
Yoga, Permana, Gay gentlemen and yours, sukabumi: CV. Jejak, 2015.
Yudho, Pramuko, kisah 25 Nabi dan Rasul, Bandung: PT MIZAN PUSTAKA, 2009.
Jurnal
Alwi, Zulfahmi, abortus Dalam Pandangan Hukum Islam, Jurnal Studia Islamika, Vol. 10 No. 2 15 desember 2013, h. 294
Alwi, Zulfahmi, Otoritas Nabi Muhammad SAW kajian atas peran dan fungsi Hadis dalam Hukum Islam, jurnal Tahdis:kajian Ilmu Al-Hadis, Vol. 6. No 1 tahun 2015.
Asni, Etika Hakim Dalam Dinamika Masyarakat Kontemporer, jurnal Al-‘Adi Vol.8 No.2 juli 2015.
Asni, Pemikiran Ijtihad Kontemporer Yusuf Qardhawi dan Relevansinya Dengan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, jurnal Al-Adl Vol.6 No. 1 januari 2013.
Halim Talli, Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara, vol. 3 No. 1 juni 2014.
Halim Talli, Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara, jurnal al-daulah vol. 3 No. 1 juni 2014.
Supardin, Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, jurnal Al-Qadau, Vol. 4 nomor 2 Desember 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan