ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG HAK AHLI WARIS PENGGANTI (MAWALI) DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI MANDAR (Studi Putusan no. 206/Pdt/2015/Pa.Pwl)

  • Andi chandra Kurniawan Amrin Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Patimah Patimah
  • Ibnu Izzah

Abstract

Abstrak

Pokok penelitian ini adalahanalisis yuridis terhadap putusan hakim tentang  hak ahli waris pengganti (mawali) di pengadilan agama polewali mandar  (studi putusan no.206/pdt/2015/pa.pwl). Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah yaitu: 1) Bagaimana dasar hakim dalam menetapkan mawali di Pengadilan Agama Polewali? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim dalam menetapkan mawali di Pengadilan Agama Polewali? Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar penetapan hakim dalam memutus perkara ahli waris pengganti tidak lepas pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dan sebelum hakim di Pengadilan Agama Polewali memberikan putusan mengenai ahli waris pengganti, terlebih dahulu hakim menetapkan harta sebagai harta bersama, menetapkan bagian ahli waris, lalu setelah itu hakim kemudian menetapkan ahli waris pengganti. Putusan hakim pengadilan agama polewali dalam putusan No. 206/Pdt/2015/Pa.Pwl sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 185 ayat 1 yang mengatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Implikasi penelitian ini adalah:  1) KHI sebagai jelmaan hukum Islam itu sendiri, maka dari itu putusan hakim haruslah selalu mengedepankan KHI sebagai pedoman utama dalam memutus perkara, 2) ahli waris pengganti merupakan  masalah kontemporer hukum Islam, sehingga dalam menetapkan hukumnya harus mengedepankan prinsip kemaslahatan bagi semua pihak yang terkait.

Kata Kunci: Putusan Hakim, Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam

 

Abstract

The subject of this research is a juridical analysis of the judge's decision on the rights of substitute heirs (mawali) in the polewali mandar (study of decision no. 206/pdt/2015/pa. pwl). religious court. The main problem consists of two sub-problems, namely: 1) What is the basis for judges in determining mawali at the Polewali Religious Court? 2) How is Islamic law reviewing the judge's decision in determining mawali at the Polewali Religious Court? The results of this study indicate that the basis for determining the judge in deciding the case of substitute heirs cannot be separated from Article 185 of the Compilation of Islamic Law and before the judge at the Polewali Religious Court gives a decision regarding the replacement heir, the judge first determines the property as joint property, determines the share of the heirs, then after that the judge then determines the successor heirs. The decision of the polewali religious court judge in decision no. 206/Pdt/2015/Pa. Pwl is in accordance with the provisions of Islamic law contained in the Compilation of Islamic Law article 185 paragraph 1 which says that an heir who dies before the heir can be replaced by his son.

The implications of this research are: 1) KHI as the incarnation of Islamic law itself, therefore the judge's decision must always prioritize KHI as the main guideline in deciding cases,. 2) the replacement heir is a contemporary problem of Islamic law, so that in determining the law it must prioritize the principle of benefit for all parties concerned.

Keywords: Judge's Decision, Substitute Heirs, Compilation of Islamic Law.

Author Biography

Andi chandra Kurniawan Amrin, Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
Hukum keluarga islam angkatan 2014

References

Buku

Adi,Rianto.Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2010.

Ali,Sayuthi.Metodologi Penelitian Agama. Jakarta: PT. Raja Prafindo Persada. 2002.

Ali,Sayuthi.Metodologi Penelitian Agama. Jakarta: PT. Raja Prafindo Persada, 2002.

Basalamah, A. M. Panduan Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2007.

Departemen Agama RI, Al-Quran Terjemah,

Departemen Agama RI, Al-Quran Terjemah. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2002.

Hadi,Sutrisno.Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1986.

Mardani, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Cet. 2; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Muhibbin,Moh.Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif DiIndonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mulyana,Dedi.Metode Penelitian Kualitatif. Cet. I; Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2002.

Muthiah, Aulia. Hukum Waris Islam: Cara Mudah dan Praktis Memahami dan Menghitung Warisan. Cet. I; Yogyakarta: Medpress Digital, 2015.

Rahman, Fatchur. Ilmu Waris. Bandung: Al Maarif, 1975.

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma’ari, 1988.

Salihima, Syamsulbahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Pengadilan Agama. Cet. 1; Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Santoso, Buku Ajar Metodologi Penelitian. Bogor: IPB Press, 2012.

Shidiqi, Hasbi. Waris Dalam Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Shobuni, Muhammd Ali. “al-Mawrits fi al-Syarat al-Islamiyyah”, diterjemahkan Rasyid, Hamdan. Hukum Kewarisan, Menurut Al-quran dan Sunnah. Cet. I; Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005.

Sunggono,Bambang.Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Prafindo Persada, 2007.

Jurnal

Nur Qalbi Husain, Musyfikah Ilyas, PRAKTIK HUKUM KEWARISAN PADA MAYARAKAT ISLAM: (Studi Kasus Tahun 2017-2019). QaḍāuNā Volume 1 Nomor 2 April 2020, Hlm. 32

Irvan, Darussalam, PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT MANA’ SIMANAI DALAM KEWARISAN DI KECAMATAN RONGKONG KABUPATEN LUWU UTARA. QaḍāuNā Volume 2 Nomor 2 April Tahun 2021, Hlm. 294

Nurul Ainun Marfu’ah, Erlina, Nurnaningsih LEGAL REASONING HAKIM DALAM MENENTUKAN BESARAN BAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKARA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 139/Pdt.G/2017/PA TAKALAR 1B), QaḍāuNā Volume 2 Nomor 1 Desember 2020, Hlm. 36

Published
2021-12-01
Section
Artikel
Abstract viewed = 217 times