ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAM MEMINJAM MELALUI RENTERNIR
Abstract
Abstrak
Pada dasarnya penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif (Field Research) dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan narasumber yang bekerja sebagai debitur dan kreditur, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah bahan literatur yang relevan dengan pembahasan. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pinjam meminjam di Tamarunang melalui sesama masyarakat mulai pudar dikarenakan sebagian besar dari mereka meminjam melalui renternir, hal ini disebabkan karena mereka butuh dana dengan jumlah besar serta persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing renternir terbilang cukup ringan dan mudah. Praktik pinjam meminjam di Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa termasuk praktik pinjam meminjam yang dilarang dalam Islam, karena didalamnya terdapat unsur tambahan atau riba nasiah sehingga menguntungkan pemberi pinjaman. Implikasi penelitian ini adalah praktik pinjam meminjam bukan hanya ditinjau dari perspektif Islam tetapi bisa ditinjau dari aspek yang lain. Praktik pinjam meminjam di Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu Kab. Gowa belum sesuai dengan hukum Islam karena masih ada unsur riba di dalamnya. Hal ini mengandung implikasi agar masyarakat Tamarunang bisa menyadari bahwa praktik pinjam meminjam yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha memberikan gambaran kepada masyarakat Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu Kab. Gowa agar kembali dalam ajaran Islam dalam segi pinjam meminjam.
Kata Kunci: Hukum Islam, Pinjam Meminjam, Renternir.
Abstract
Basically this research is a qualitative descriptive research (Field Research) using a sociological approach. Sources of data used are primary and secondary data sources. The primary data sources in this study were interviews with resource persons who worked as debtors and creditors, while the secondary data in this study were literature materials relevant to the discussion. The data collection methods in this study used the interview, observation and documentation methods. Data analysis techniques used in this research are data collection, data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this study indicate that the tradition of borrowing and borrowing in Tamarunang through fellow community members is starting to fade because most of them borrow through moneylenders, this is because they need large amounts of funds and the requirements set by each loan shark are quite light and easy. The practice of borrowing and borrowing in Tamarunang Village, Sombaopu District, Gowa Regency is a borrowing and borrowing practice that is prohibited in Islam, because it contains an additional element or usury that benefits the lender. The implication of this research is that the practice of borrowing and borrowing is not only viewed from an Islamic perspective but can be viewed from other aspects. The practice of borrowing and borrowing in Tamarunang Village, Sombaopu District, Kab. Gowa is not in accordance with Islamic law because there is still an element of usury in it. This implies that the people of Tamarunang can realize that their lending and borrowing practices are not in accordance with Islamic guidelines. Therefore, this study seeks to provide an overview to the people of Tamarunang Village, Sombaopu District, Kab. Gowa to return to Islamic teachings in terms of lending and borrowing.
Keywords: Islamic Law, Cash and Credit, Moneylenders.
References
Buku
Azra, Azyumardi, Islam dan Masalah-Masalah Kemasyarakatan. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
Diibul, Mustofa Bigha, Fikh Syafi’i, Surabaya : Bintang Pelajar, 1984.
Dib, Musthafa, Al-bugha, Buku Pintar Transaksi Syari’ah: Menjalin Kerja Sama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketanya Berdasarkan Panduan Islam, (Terj: Fakhri Ghafur), Cet. I, Jakarta Selatan: Hikmah, 2010.
K, Martin, Lewis dan Lathifah M. Algoud, Perbankan Syariah: Prinsip, Praktek dan Prospek (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2001.
Ludin, Atus Mubarok, “Praktik Pinjam Meminjam Uang Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Bumdes Gotra Sawala Kertaraharja), Jurnal Mutawasith.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta:Kencana, 2012.
Perwata, Karnaen. Atmaja, dan M. Syaf’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam. Jakarta: Dana Bakti Wakaf, 1992.
Pasaribu, Chairuman Suhrawardi K. Lubis, Hukum Pinjaman Dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), cet. 2 h. 133.
Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalah, Cet. X Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Wardi, Ahmad. Fiqh Muamalah, Cet. II Jakarta: Amzah, 2003.
Jurnal
Ilyas, Musyfikah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jurnal Al-Qadau, Vol. 5, No. 2, 2012.
Jamal, Muh. Jamil,” Perspektif Hukum Islam Terhadap Pengalihan Hak Cipta Melalui Hibah”, Jurnal Qadauna, Vol. 1, No. 2, 2020.
Tahir, Hartini”Hukum Pluralis –Multikultural di Indonesia (Kasus UU Pornoaksi dan Pornografi), Jurnal al-Daulan, Vol. 4, No. 1, Juni 2015.