PELAKSANAAN PERNIKAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Abstrak
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana implikasi Surat Edaran Kementrian Agama terhadap pelaksanaan pernikahan dengan sub masalah adalah (1) Bagaimana pelaksanaan pernikahan pada masa pandemik covid 19 di KUA Tellulimpoe dan; (2) Bagaimana ketentuan pelaksanaan pernikahan dalam Surat Edaran Kementrian Agama No:P-002/Dj.III/Hk.007/6/2020. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan berdasarkan sistem yang berlaku di Kantor Urusan Agama tidak mengalami perubahan sistem baik pada masa pademi dan sebelum pandemi. Penelitian ini juga menunjukkan implikasi yang ditimbulkan dari surat edaran kementrian agama dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu: (1)Implikasi yang mengarah pada publik dan orang-orang yang terlibat. (2)Implikasi yang mempengaruhi keadaan dalam aktivitas pelaksanaan pernikahan baik sekrang dan mungkin akan datang, dan.(3)Implikasi yang berpengaruh terhdap sektor pembiayaan yang harus ditanggung oleh orang yang terlibat dalam hal ini pemilik hajat.
Kata Kunci: Pernikahan, Pandemi, KUA
Abstract
The main problem of this research is how the implications of the Circular of the Ministry of Religion for the implementation of marriage with sub problems are (1) How is the implementation of marriage during the covid 19 pandemic at KUA Tellulimpoe and; (2) What are the provisions for the implementation of marriage in the Circular Letter of the Ministry of Religion No: P-002/Dj.III/Hk.007/6/2020. The results of this study indicate that the implementation of marriage based on the system that applies at the Office of Religious Affairs does not experience system changes both during the pandemic and before the pandemic. This study also shows the implications of the circular letter of the ministry of religion can be seen from several aspects, namely: (1) Implications that lead to the public and the people involved. (2) Implications that affect the situation in the implementation of marriage activities both now and maybe in the future, and. (3) Implications that affect the financing sector that must be borne by the people involved in this case the owner of the intention.
Keywords: Marriage, Pandemic, KUA
References
Al-Quran
Kemetrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Buku
Maloko, M. Tahir. Dinamika Hukum Dalam Perkawinan. Cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Amiur, dan Tarigan, Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indonesia “Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974Sampai KHI”, Edisi Pertama. Cet. 5; Jakarta: Kencana, 2014.
Ghozali, Abdul Rahman . Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2013.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat, Ed. 1; Cet. 7; Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Maloko, M. Tahir. Dinamika Hukum Dalam Perkawinan. Cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Edisi Pertama. Cet. 1; Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Muslim Kitab Riyadhu Shalihin Bab Tentang Nikah.
Rahman, Abdul. Perkawinan Dalam Syariat Islam, Cet. 2; Jakarta: Rineka Cipta, 1966.
Rahman, Abdul. I. Doi,Perkawinan Dalam Syariat Islam. Cet. 2; Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Soimin, Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Ed. 1 Cet. 4; Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Utomo, St. Laksanto. Hukum Adat, Ed. 1 Cet. 2; Depok: Rajawali Pers, 2017.
WJS. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Ed. 3 Cet. 1; Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Jurnal
Asni, A. (2014).” Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 17(1).
Ilyas, M. (2015). “Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundangan”. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 13(1), h.31.
Jamil, Jamal. (2017). “Peradilan Agama”. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), h.2.
Marilang, M. (2017). “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum” Progresif. Jurnal Konstitusi, 14(2), h.2
Ridwan, M. S. (2015). “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 15-30.
Talli, Halim. (2019). “Tugas dan fungsi Badan Penasihatan dan pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa”, Jurnal Al-Qadau , Vol. 6. 2, Desember 2019, h. 134.
Narasumber
Abdul Salam (51 Tahun), Kepala Kantor Urusan Agama Tellulimpoe, Wawancara, Sinjai, 12 April 2021.
Abdul Majid (43 tahun), Penyuluh KUA Tellulimpoe, Wawancara Melalui Telpon Seluler, Sinjai, 17 Desember 2020.
Pasangan Pengantin, Wawancara, Sinjai, 19 April 2021.
Suriani (40 tahun), Operator SIMKAH KUA Tellulimpoe, Wawancara, Sinjai, 12 April 2021.
Tajuddin (59 tahun), Penghulu Kantor Urusan Agama Tellulimpoe, Wawancara, Sinjai, 20 Juli 2021.