TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG DAMPAK PENELANTARAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA
Abstract
Pokok penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Dampak
Penelantaran Anak Akibat Perceraian Orang Tua (Studi Kasus Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep). Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah yaitu: 1). Bagaimana pandangan hukum hukum mengenai penelantaran anak ditinjau dari persfektif hukum positif dan hukum islam? 2). Bagaimana dampak penelantaran anak akibat perceraian orang tua di Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Pandangan Hukum tentang penelantaran anak ditinjau dari persfektif hukum positif merupakan perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana, karena jelas orang tua korban menelantarkan anak dan ini merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dijelaskan mengenai ancaman hukum pidana penjara dan denda, Sedangkan Penelantaran Anak ditinjau dari persfektif hukum islam merupakan perbuatan yang dilarang syara “jalan” tetapi tidak diancaman dengan suatu hukuman dalam Al-Qur’an atau Sunnah Rasul dpat dipandang sebagai jarimah ta’zir karena perbuatan tersebut nyata merugikan pelakunya atau orang lainReferences
Buku
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori
Hukum, Jakarta: Kencana, 2016, h. 156.
Gulton, Maldin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2014, h. 41.
Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung; Nuansa, 2006, h.15.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Magfirah
Pustaka, 2006, h. 299.
Suriah, Nurul, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009,
h. 47.
Wulansari, Dewi, Hukum Adat Indonesia, Bandung: PT. Aditya Refika Aditama, 2010, h. 29.
Jurnal
Anis, Muhammad, “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan menurut Undang-Undang No.35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya
Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar)”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan
Hukum Keluarga Islam, 5, no.1, (2018), 134.
Aini Sahara, Islami Irfan, “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak dibawah Umur (Hadhanah)
Kepada Bapak Pasca Perceraian”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum
Keluarga Islam, 6, no. 2, (2019), 152.
Asni, “Urgensi Sinkronisasi Hukum Perkawinan di Indonesia Persfektif Perlindungan
Perempuan dan Anak,” Sipakalebbi:Jurnal Gender dan Anak, 3, no. 2 (2019),
Arliman S, laurensius, “Konsep dan Gagasan Pemunuhan Perlindungan Hak Anak Oleh
Pemerintah Daerah Di Perbatasan NKRi”, Jurnal Ilmu Hukum, 3, no. 1, (2015),
h. 341.
Arliman S, Laurensius, “Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama”, Jurnal Ilmu Hukum, 2,
no. 2, (2015), h. 371.
Iryani, Eva, “Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah Universitas
Batanghari Jambi, no. 2 (2017), h. 17.
Saleh Ridwan, Muhammad, “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau:
Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2, no.1, (2015), h. 15.
Narasumber
Suardi Mansyur, Masyarakat, Wawancara, di Desa Talappasa Kecamatan Bungoro Kabupaten
Pangkep, (05 Juli 2021)
Aldita Pratiwi, Masyarakat, Wawancara, di Desa Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten
Pangkep, (06 Juli 2021)
Herman, Masyarakat, Wawancara, di Desa Talappasa Kecamatan Bungoro Kabupaten
Pangkep, (05 Juli 2021)
Ria Mutmainnah, Masyarakat, Wawancara, di Desa Mangilu Kecamatan Bungoro Kabupaten
Pangkep, (05 Juli 2021)
Kartia, Masyarakat, Wawancara, di Desa Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep
(05 Juli 2021)