PELAKSANAAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN SIRI
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan siri dengan melihat studi kasus di Pengadilan Agama Sungguminsa. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dari Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa cara pelaksanaan isbat nikah yaitu dimulai dari pengajuan permohonan, setelah itu disidangkan, jika telah memenuhi rukun dan syarat maka hakim akan mengabulkan. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan isbat nikah terhadap perkawinan siri, yaitu selama memenuhi rukun dan syarat perkawinan Islam dan pertimbangan-pertimbangan dasar hukum yang digunakan maka majelis hakim akan mengabulkan permohonan isbat nikah, dan efektivitas pelaksanaam isbat nikah, yaitu dapat memberikan jalan keluar bagi pasangan yang menikah siri, serta bisa menjaga pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri seperti nafkah istri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan dan lainnya. Implikasi dari penelitian ini adalah harapan untuk semua hakim di Pengadilan Agama tanpa terkecuali menyampaikan kepada pemohon untuk memperhatikan prosedur pelaksanaan isbat nikah.
Kata Kunci: Isbat Nikah; Kawin Siri; Pengadilan Agama; PA Sungguminasa.
References
Buku
S, Sofyan. Willis Konseling Keluarga, Family Conseling. Bandung: Alfabeta. 2015.
Somad, Abd. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.
Al-Hamdani. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2011.
Syarifuddin, Amir. Hukum Islam Di Indonesia, Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Nikah. Jakarta: Kencana. 2017.
Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahan. Cet. 1; Bandung: Creative Media Corp, 2014.
Kompilasi Hukum Islam.
Jurnal
Fauzi, Ahmad. “Isbat Nikah Solusi Bagi Nikah Siri”. Sosains vol. 6, no. 9, September (2021): h. 979.
Fauzi, Ahmad Cholid. “ Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri”. Jurnal USM Law Review vol. 1, no. 1, (2018): h. 102.
Hanapi, Agustin, dkk. “Isbat Nikah Siri Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon”. Media Syari’ah vol. 23, no. 1 (2021): h. 80.
L, Sudirman. “Penyelesaian Perceraian Perkawinan Siri Yang Telah Diitsbatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Suatu Tinjauan Yuridis)”. Jurnal Hukum Diktum vol. 13, no. 2, Juli (2015): h. 134.
Mahardhika Dwiasa, Gema, dkk. “Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian”. Repertorium vol. 7, no. 1, Mei (2018): h. 16-17.
Halim Talli, Abdul. ‘‘Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa’’. Al-Qadau vol. 6, no. 2, Desember (2019): h. 133-146.
Roqib, Mohammad. “Penolakan Ithbat Nikah Siri Bagi Suami Yang Sudah Beristri”. Al-Hukama vol. 6, no. 2. Desember (2016): h. 423.
Sanawiah. “Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif Dan Hukum Agama (Studi Di Pengadilan Agama Palangka Raya)”. Anterior vol. 15, no. 1, Desember (2015): h. 95-96.
Skripsi/Tesis/ Disertasi
Huda Agung Setiawan, Nurul. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Siri Yang Dilakukan Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974” , Skripsi (Malang: Fak Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2010).
Abdul Fatta, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Galesong”, Skripsi (Makassar: Fak Syariah UIN Alauddin Makassar, 2020).
Websites
Nasution, Khoiruddin. “Belajar dari Kasus Syeh Puji”. https://Khoiruddin-Nasution/Belajar-Dari-Kasus-Syeh-Puji (Diakses Pada 17 Maret 2021)
Permatasari, Erizka. “5 langkah Permohonan Isbat Nikah”. http://m.hukum-online/5-langka-permohonan-isbat-nikah. (diakses pada 28 Juni 2021)
Narasumber
Nur Intang. Wawancara. Gowa, 9 Juni 201
Thayyib. Wawancara. Gowa, 9 Juni 2021