EFEKTIVITAS PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DALAM UPAYA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penghimpunan dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bima dan untuk mengetahui manfaat dana zakat produktif yang diberikan kepada mustahik bantuan zakat produktif oleh BAZNAS Kabupaten Bima. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman yang terdiri dari: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menemukan bahwa tingkat keefektifan pendayagunaan dana zakat produktif adalah efektif, hal ini berdasarkan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian zakat, dan manfaat yang dirasakan oleh mustahik bantuan zakat produktif dari BAZNAS Kabupaten Bima. Mekanisme pengumpulan zakat dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat bersama UPZ Desa dan UPZ Kecamatan, kemudian dilakukan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh UPZ Tingkat Desa berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, kemudian diberikan kepada UPZ Kecamatan untuk diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bima. Pengumpulan zakat profesi dilaksanakan oleh UPZ Instansi, setelah zakat dikumpulkan kemudian diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bima. Pendistribusian zakat dilaksanakan di setiap Kecamatan, dana zakat diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Bima dan UPZ Kecamatan kepada UPZ Desa, kemudian dana zakat diberikan oleh oleh UPZ Desa kepada mustahik. Manfaat bantuan zakat produktif yang dirasakan oleh mustahik bantuan zakat produktif dari BAZNAS Kabupaten Bima adalah adanya peningkatan pendapatan, keuntungan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bima. Diharapkan kepada mustahik agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik. Kepada BAZNAS Kabupaten Bima agar meningkatkan jumlah bantuan, melakukan pengawasan, pelatihan dan pembinaan terhadap mustahik. Sedangkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar mengeluarkan peraturan Daerah untuk memaksimalkan potensi zakat produktif.
Kata Kunci: Pendayagunaan, Usaha Mikro, Zakat Produktif.
Abstract
This study aims to determine the mechanism for collecting zakat funds at BAZNAS Bima Regency and to determine the benefits of productive zakat funds given to mustahik for productive zakat assistance by BAZNAS Bima Regency. This type of research is a qualitative research with a research approach using a sociological approach. Data collection methods used are observation, interviews and documentation. The data analysis technique used is the Miles and Huberman model which consists of: data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions/verification. The results of the study found that the level of effectiveness of the utilization of productive zakat funds was effective, this was based on the mechanism for collecting and distributing zakat, and the benefits felt by mustahik of productive zakat assistance from BAZNAS Bima Regency. The mechanism for collecting zakat begins with socialization to the community with UPZ Desa and UPZ Sub-district, then zakat collection is carried out by UPZ at the Village Level in coordination with the Village Government, then given to UPZ District to be submitted to BAZNAS Bima Regency. Professional zakat collection is carried out by UPZ Agencies, after zakat is collected it is then handed over to BAZNAS Bima Regency. The distribution of zakat is carried out in each sub-district, zakat funds are given by BAZNAS Bima Regency and UPZ Sub-district to UPZ Desa, then zakat funds are given by UPZ Desa to mustahik. The benefits of productive zakat assistance felt by mustahik of productive zakat assistance from BAZNAS Bima Regency are an increase in income, profits so that they can meet the needs of daily life. Besides helping the government reduce the unemployment rate in Bima Regency. It is hoped that mustahik will make good use of this assistance. To BAZNAS Bima Regency to increase the amount of assistance, carry out supervision, training and guidance for mustahik. Meanwhile, the Bima Regency Government should issue regional regulations to maximize the potential of productive zakat.
Keywords: Empowerment, Micro Business, Productive Zakat.
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima. Data Strategis Kabupaten Bima 2020, Bima: BPS Kabupaten Bima, 2020.
Bank Indonesia. Seri Ekonomi dan Keuangan, Pengelolaan Zakat Yang Efektif: Konsep dan Praktik di Beberapa Negara, 2016.
Pujoalwanto, Basuki. Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2021.
Ipan Sunarto,”Efektivitas Pelayanan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kecamatan Tenggarong Seberang”. eJournal Administrasi Negara Volume 3 Nomor 4 (2015). hlm. 3.
Abdi Wijaya, “Hukum Islam Dan Sengketa Ekonomi Syari’ah (Telaah UU N0. 3/2006 dan UU N0. 50/2009)”. Jurnal Al-Daulah Volome 7 Nomor 1 (2018). hlm. 2.
Abdul Syatar dan Arif Rahman, “Transformation of Fiqh In The Forms of Hajj and Zakat Legislation”. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab Volume 1 Nomor 2 (2019). hlm. 2.
Abdul Syatar dan Arif Rahman, “Transformation of Fiqh In The Forms of Hajj and Zakat Legislation”. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab Volume 1 Nomor 2 (2019). hlm. 7.
Abdul Syatar dan Arif Rahman, “Transformation of Fiqh In The Forms of Hajj and Zakat Legislation”. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab Volume 1 Nomor 2 (2019). hlm. 8.
Hendrayanto, Nur Taufiq Sanusi dan Musyifikah Ilyas, “Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Prespektif Hukum Islam”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Volume 2 Nomor 3 (2020). hlm. 2.
Hendrayanto, Nur Taufiq Sanusi dan Musyifikah Ilyas, “Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Prespektif Hukum Islam”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Volume 2 Nomor 3 (2020). hlm.3.
Hendrayanto, Nur Taufiq Sanusi dan Musyifikah Ilyas, “Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Prespektif Hukum Islam”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Volume 2 Nomor 3 (2020). hlm. 5.
Lince Bulutoding, Zulfahmi Alwi and Rika Dwi Ayu Parmitasari, “Akhlaq of Zakat Behavior among Determinant Factors of Intention in Malaysia: A Perspective of Prophet Muhammad Tradition”. Jour of Adv Research in Dynamical & Control Systems Volume 12 Nomor 6 (2020). hlm. 1.
Sarifah, Siti. “Pengelolaan Dana Zakat Produktif untuk Pemberdayaan Usaha Mikro (Studi Pada Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang)”. Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim. Malang, 2018.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.