PENEGAKAN HUKUM DILINGKUNGAN PERADILAN MILITER III-16 MAKASSAR TERHADAP PELANGGARAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Andi Fatikasari R Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Rahman Syamsuddin
    (ID)
  • Rahma Amir
    (ID)
Keywords: Fiduciary, Military Court III-16 Makassar, Islamic Law

Abstract

Abstrak

Pokok permasalahan di skripsi ini adalah Penegakan Hukum Di Lingkungan Peradilan III-16 Makassar Terhadap Pelanggaran Fidusia Dalam Perspektif Hukum Islam. 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara fidusia dilingkungan peradilan  Militer III-16 Makassar, serta sanksi yang dijatuhkan, 2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penyalahgunaan fidusia, yang terjadi di Lingkungan Militer.

Hasil penelitian dari skripsi ini adalah, tindak pidana fidusia termuat dalam Undang-Undang Fidusia dimana fidusia merupakan orang perseorangan atau badan hukum pemilik subjek jaminan Fidusia (UUF Pasal 1 ayat 5),dan Fidusia adalah orang perseorangan/ badan hukum yang piutangnya dijamin oleh Fidusia (pasal 1 ayat 6 UUF). Tindak Pidana Fidusia termuat dalam Undang-Undang Fidusia dimana fidusia merupakan orang perseorangan atau badan hukum pemilik subjek jaminan fidusia (UUF Pasal 1 ayat 5), dan fidusia adalah orang perseorangan/badan hukum yang piutangnya dijamin oleh fidusia (Pasal 1 ayat  6 UUF) . Subjek jaminan fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, seperti barang berwujud,  terdaftar, tidak terdaftar,  bergerak, real estat, dan tidak dapat digadaikan dengan hak tanggungan atau barang yang telah menjadi fidusia harus dialihkan dan diganti oleh pemberi fidusia.

Kata Kunci: Fidusia, Pengadilan Militer III-16 Makassar, Hukum Islam.

References

Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010)

Fuad, Munir, Jaminan Fidusia Revisi Kedua (Jakarta :Citra Aditya Bakti,2003).

Meliala, Djaja S, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung : Nuansa Aulia, 2012.

Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin saragih, (Surabaya: Universitas Airlangga, 1985)

Pitlo, A, Tafsiran singkattentang Beberapa Hal dalam HukumPerdata, Alihbahasa, M. Moerasad, (Jakarta: intermasa,1979).

Roestamy, H. Martin, Hukum Jaminan Fidusia (Jakarta : percetakanpenebar Swadaya,2009).

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Jakarta: Sinargrafika 2008)

Witanto, D.Y, Hukum jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsume (Bandung: CV, Mandar Maju,2015)

Jurnal

Akbar, Khalifah Wini Mujaddidah, and Ahkam Jayadi. "Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Perseroan Terbatas." Alauddin Law Development Journal 3.2 (2021): 283-292.

Al Fajar, Reza, and Ashar Sinilele. "Urgensi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi." Alauddin Law Development Journal 2.1 (2020): 52-56.

Aliah, Fijannatin, and Jamal Jamil. "TINJAUAN YURIDIS DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN ATASAN (INSUBORDINASI) DI LINGKUNGAN PENGADILAN MILITER III–16 MAKASSAR." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.3 (2021): 612-625.

Inawati, Inawati, A. Qadir Gassing, and Zulfahmi Alwi. "Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Penyelesaian Perkara LGBT di Lingkungan Peradilan Militer III-16 Makassar." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3.1 (2021): 76-90.

Kultsum, Ummu, and Erlina Erlina. "Tinjauan Hukum Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus." Alauddin Law Development Journal 3.3 (2021): 461-468.

Nasir, Wahyuddin, and Lomba Sultan. "Tinjauan Hukum Islam dalam Penyelesaian Tindak Pidana Asusila Prajurit TNI terhadap Anak di Bawah Umur di Pengadilan Militer III-16 Makassar." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.2 (2021): 297-313.

Rasya, Meilani Meilanirasya, and Patimah Patimah. "SANKSI MENGENAI WANPRESTASI TERHADAP PEMBERIAN HADHANAH DALAM PERKARA CERAI TALAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 409/Pdt. G/2019/PA. MKS)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1 (2020): 31-40.

Rukman, Mohd Waldi B., Zulfahmi Alwi, and Hadi Daeng Mapuna. "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK PEMBIAYAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH PINISI SEJAHTERA MULIA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2 (2021): 1029-1044.

Samsul, A. Rahmani, Hasta Sukidi, and Supardin Supardin. "KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API." Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah 2.1 (2020): 21-29.

Sukidi, Hasta. "KEABSAHAN PERKAWINAN SIRI DI LINGKUNGAN MILITER MAKASSAR (Studi Kasus Perkara Lettu Arh Faizal Ridwan Perkara Nomor 52-K/PM III-16/AD/VIII/2019)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1 (2020): 63-78.

Sulfiyah, Husna, and Hartini Tahir. "Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.1 (2020): 205-216.

Winarn, Jatmiko,2015. “Perlindungan Hukum bagi kreditur pada perjanjian Fidusia”, Jurnal Independent. No.3, Vol.7.

Narasumber

Mayor Chk. Djunaedi Iskandar, S.H, Hakim Pengadilan Militer, Wawancara, Makassar, 01 Februari 2021.

Published
2022-05-18
Section
Artikel
Abstract viewed = 76 times