PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PERJODOHAN PADA MASYARAKAT DESA BOTTOBENTENG KECAMATAN MAJAULENG KABUPATEN WAJO
Abstract
Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perjodohan pada masyarakat Desa Bottobenteng Kecamatan Majauleng Kabupatan Wajo. Masalah pokok diurai dalam dua sub sub sub sub masalah, yakni: 1) faktor-faktor apakah yang perjodohan? 2) Bagaimana dampak perjodohan terhadap anak dalam membangun rumah tangga pada masyarakat Desa Bottobenteng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan syar'I dan sosiologis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjodohan yang terjadi di Desa Bottobenteng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo bersifat memaksa dan memiliki dampak berbeda-beda yang dirasakan oleh anak yang dijodohkan. Apabila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin dari wanita yang akan nikah, maka kepada wanita itu diberi hak memilih untuk tetap melanjutkan atau tidak. Implikasi penelitian ini adalah sebelum perjodohan didiskusikan dengan anaknya yang akan dijodohkan dan dilakukan perkenalan satu sama lain agar saling mengetahui sifat dan karakter, sehingga perjodohan yang dilakukan berdampak positif pada kehidupan rumah tangga anak yang dijodohkan.
Abstrak
Permasalahan utama dari penelitian ini adalah bagaimana perspektif hukum Islam tentang perjodohan di masyarakat Desa Bottobenteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Masalah utama dipecah menjadi dua sub-masalah, yaitu: 1) faktor apa yang cocok? 2) Apa dampak perjodohan terhadap anak dalam membangun rumah tangga di masyarakat Desa Bottobenteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan syar'i dan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjodohan yang terjadi di Desa Bottobenteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo bersifat koersif dan memiliki dampak yang berbeda terhadap anak-anak yang dijodohkan. Jika pernikahan dilakukan tanpa izin dari wanita yang akan menikah, maka wanita tersebut diberi hak untuk memilih apakah akan melanjutkan atau tidak. Implikasi dari penelitian ini adalah sebelum perjodohan dibahas dengan anak-anaknya yang akan dijodohkan dan diperkenalkan satu sama lain sehingga saling mengenal sifat dan karakter satu sama lain, sehingga perjodohan yang dilakukan memberikan dampak positif bagi kehidupan rumah tangga anak yang bertunangan tersebut
References
Buku
jurnal
dan hasil wawancara