PERSEPKTIF HUKUM ISLAM TENTANG SILARIANG AKIBAT TINGGINYA UANG PANAIK
Abstract
Pokok permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana Perkawinan silariang di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana Keberadaan uang panaik sebagai syarat perkawinan di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 3) Bagaiamana Persepktif hukum Islam tentang silariang akibat tinggginya uang panaik di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-selatan Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong dari penelitian kualitatif/lapangan atau field research dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silariang dan di dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jumlah atau batasan uang panaik, Namun demikian demikian demikian hukum mubah (dibolehkan) dan diserahkan pada tradisi pada tradisi masyarakat setempat sesuai dengan kesepakatan bersama pihak kedua bela. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam penentuan jumlah uang panai sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa diberatkan dan tidak melakukan silariang, pada penetapan uang panaik hendaknya pihak laki-laki juga memahami keadaasn keluarga perempuan dan keadaan sosialnya, sehingga dalam pemberian biaya (walimah) uang panaik berada di posisi pada yang wajar untuk diterima.
Abstrak
Permasalahan utama penelitian ini adalah 1) Bagaimana perkawinan silang di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana keberadaan uang panaik sebagai syarat pernikahan di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 3) Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai silariang akibat tingginya arus kas di Desa Mangindara, Kabupaten Galesong-selatan, Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif/bidang atau penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya jumlah uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silang dan dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah atau batas uang panaik, namun hukum diperbolehkan (diperbolehkan) dan diserahkan kepada tradisi.
masyarakat lokal sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak
References
Al-Qur'an
Kementrian Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahan, (cet, I;Jakarta: Balai Penterjemah dan pentasih al-Qur'an Depag RI 2005)
Buku
Ghozali Abdul Rahman , Fiqh Munaqahat, (Jakarta Kencana ,2008)
Soekanto Soerjono, Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta : CV. Rajawali-Jakarta, 1981)
Syamsuddin M, Operasionalisasi Penelitian Hukum (Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Abidin Zainal dan Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data (Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
Soehadha Moh, Metodologi Penelitian Sosiologi Agama (Kualitatif) (Yogyakarta: Teras, 2008)
Soehadha Moh, Metodologi Penelitian Sosiologi Agama (Kualitatif)
Said HM. Natsir , Silariang siri' Orang Makassar, (Makassar:Pustaka Refleksi, 2005)
Ridwan, Muhammad Saleh, Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional, (Makassar: Alauddin University Press, 2014)
Jurnal
Putri Rezky Ramadhan dan Lomba Sultan, Pelaksanaan Walimatul Ursy di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba), jurnal QadauNa vol. 2, Edisi khusus (2021)
Sohrah, Media social dan dampaknya terhadap perceraian, Jurnal Al-Risalah vol.19 No.2:2019
Supardin, "Faktor Budaya dan Aturan Perundang-Undangan Pada ProdukPemikiran Hukum Islam" Jurnal Al qadau, No. 2 Edisi khusus (2021)
Putri Rezky Ramadhan Lomba Sultan, Pelaksanaan Walimatul Ursy di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Islam (Study Kazoos Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba) jurnal Qadauna vol.2 Edisi khusus (2021)
Website
http://islamalloh.blogspot.co.id/2015/07/hukum-kawin-lari-dan-wali-hakim.html
http://islamalloh.blogspot.co.id
http://islamalloh.blogspot.co.id/2015/07/hukum-kawin-lari-dan wali-hakim.htm.
Wawancara
Imam Desa/KUA Mangindara Wawancara, pada hari jum'at tanggal 25 februari 2022 pukul 21:19 di rumah responden
Rahman Abdul, Imam/KUA Desa Mangindara Wawancara pada hari kamis 25 februari 2022.