ANALISIS TERHADAP MADDECENG DI DESA BONTO SINALA KECAMATAN SINJAI BORONG KABUPATEN SINJAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Nurlaela Masriana Mansur Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Patimah Patimah
    (ID)
  • Istiqamah Istiqamah
    (ID)

Abstract

Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu membahas bagaimana perspektif hukum Islam mengenai Maddeceng di Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai dalam penelitian ini penulis meneliti terkait proses maddeceng dan konsep Al-Islah terkait proses maddeceng di Desa Bonto Sinala menggunakan jenis penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan metode pendekatan yuridis, empiris dan metode penelitian syar’i. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu bersumber dari Data primer yaitu yang diperoleh secara langsung melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan serta literatur buku. Analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses maddeceng sesuai dengan metode berijtihad yang disebut Urf yaitu kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang berdasarkan dari al-Qur’an dan hadist dan jika dikaitkan dengan konsep Al-islah maddeceng dianjurkan untuk tercapainya perdamaian. Yang dimana al-Islah itu sendiri artinya adalah memperbaiki, mendamaikan dan menghilangkan sengketa atau kerusakan. Berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan menganjurkan orang untuk berdamai antara yang satu dengan yang lainnya.

Kata Kunci: maddeceng, Urf, Al-islah, perdamaian

References

Buku

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jawa Barat: Mecca Qur’an), h.522

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, h.

Kementrian Agama RI, AL-Qur‟an dan Terjemahannya (Jakarta: Pustaka Al- Hanan, 2009), h. 406.

Ramulyo, Mohd Idris. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Hilleo, 1986), h. 52.

Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah (Cet. 4 Jilid 2; Beirut: Dar al- Fikr, 1983), h.5

Darminto, W.J.S. Poerwo. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: P.N. Balai Pustaka, cet ke-8, 1985, h. 225.

Hamid, Zahry. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia (Yogyakarta: Bina Cipta,1978), h.1.

Jurnal

Safriani, Andi. Positivisasi Syariat Islam di Indonesia, Jurnal al-Qadau Vol. 4 No. 2, UIN Alauddin Makassar, 2017, h. 316-317

Erni, M. Saleh Ridwan, Legalitas Perkawinan yang Dilakukan Negeri Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Jurnal al-Qadau Vol. 1 (Oktober 2020) h. 315.

Istiqamah, Istiqamah. ”Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perpektif Hukum Islam DAN KUHPerdata).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 4.1 (2017):54-67

Fajri, Muhammad. Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat, jurnal al-Qadau Volume 7 No. 1, UIN Alauddin Makassar, 2020, h. 66

Jamil, Muhammad Jamal. Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama, Jurnal al-Qadau Vol. 2 No. 1, UIN Alauddin Makassar, 2015, h. 150.

Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan di Bawah Umur (Dini)”, Jurnal al-Qadau 2 No. 1, (2015): h. 15.

Ilyas, Musyfikah. Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Islam, Al-risalah (Vol. 19 No. 1 Mei 2019), h. 80.

Ilyas, Musyfikah. Sertifikasi dan Lebelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat, Jurnal al-Qadau Volume 4 No. 2, UIN Alauddin Makassar, 2017, h. 369

Abdoeh, Nor Mohammad. Hukum Keluarga Islam di Republik Ghana (Antara Mempertahankan Eksistensi Agama dan Tekanan Adat), Jurnal Al-Qadau Vol. 6, UIN Alauddin Makassar, 2019, h. 151.

Halim, Patimah. Faradiba Rahma Bachtiar, Peran Program Studi dalam Mengatasi Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep, Jurnal al-Qadau Vol. 7 No 2 (Desember 2020) h. 55.

Sunarti dan Muh. Jamal Jamil, “Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga pada Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam”, QadauNa: Vol.3 No.1 (2021), h.1

Supardin “Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia” QadauNa 4, no.2 (2017): h.224

Supardin, Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Jurnal al-Qadau Vol. 4 No. 2, UIN Alauddin Makassar, 2017, h. 228.

Informan

Abd. Hafid (67) Imam Desa, wawancara Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong, 27 Fabruari 2022

Andi Burhan (45) tahun tokoh masyarakat, wawancara Desa Bonto sinala kecamatan Sinjai Borong, 27 Februari 2022

Drs. Abdul Rajab (62) Tokoh Agama, wawancara Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong, 19 Februari 2022

Published
2023-12-24
Section
Artikel
Abstract viewed = 102 times