PERAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MELALUI PERKARA DISPENSASI NIKAH
Abstract
Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana Peran Hakim dalam mencegah pernikahan di bawah umur melalui penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pangkajene? Adapun rumusan masalahnya yaitu: 1) Apa faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan?, 2) Bagaimana upaya Hakim Pengadilan Agama Pangkajene dalam mencegah pernikahan di bawah umur melalui penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pangkajene?.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian lapangan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan Penulis yang pertama sumber data primer dan kedua sumber data sekunder.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis yaitu 1)Faktor utama permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama pangkajene yaitu kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak pernikahan dini. 2) Upaya hakim dalam melakukan pencegahan pernikahan dini yaitu menasehati orang tua mengenai dampak yang ditimbulkan ketika melakukan pernikahan dibawah umur sesuai PERMA No 5 Tahun 2019.
Implikasi penelitian yaitu, para Hakim dan Akademisi diharapkan dapat memberikan pengenalan dan penyuluhan secara merata kepada masyarakat terkait Undang-Undang Perkawinan. Untuk Pemerintah daerah diperlukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan dini. Para Pemuda mendirikan organisasi pemuda/remaja yang bergerak pada bidang pencegahan pernikahan dini.
Kata Kunci: Hakim, Pernikahan di Bawah umur, Dispensasi Nikah
References
Ridwan, Muhammad Saleh, Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Cet. I, Makassar: Alauddin University Press, 2014.
UNDANG-UNDANG
Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan. UU No. 1 LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Republik Indonesia, Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019.
Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JURNAL
Aisyah, Nur, "Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 5 No. 1 (Tahun 2018).
Alwiah dan Lomba Sultan, “Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin Hamil karena Siri’ (Studi Kasus di KUA Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa)”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 2 (Tahun2021).
Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (Tahun201).
Fajri, Muhammad, “Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No.1 (Tahun 2020).
Ilyas, Musyfika, dkk, “Implikasi Penetapan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 terhadap Permintaan Dispensasi Nikah”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (Tahun 2021).
Irwandi dan Ibnu Izzah, “Penerapan Tata Cara Rujuk menurut Hukum Islam pada Tokoh Masyarakat dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (Tahun 2020).
Kartika dan Supardin, “Efektifitas Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kec. Ma’rang Kab. Pangkep”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (Tahun2020).
Munir, Kurnia dan Zulfahmi, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengaruh Perkawinan dengan Pertimbangan Strata Sosial pada Masyarakat Sulawesi Selatan”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Vol. 3 No. 2 (Tahun 2021).
Patimah, dkk, “Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim tentang Hak Ahli Waris Pengganti (Mawali) di Pengadilan Agama Polewali Mandar (Studi Putusan no. 206/Pdt/2015/Pa.Pwl)”, Jurnal Qadauna: Jurnal Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (Tahun 2021).
Ridwan, Muhammad Saleh, "Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No.1 (Tahun 2015).
Supardin, dkk, “Peran Penghulu dalam Menentukan Hak Perwalian atas Anak Perempuan yang Lahir Akibat Halim di luar Nikah (Studi Kasus di Kantor Urusan agama Kec. Ujungloe Kab. Bulukumba)”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (Tahun 2021).
Talli, Abdul Halim, dkk, “Tradisi Songkobala Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Masyarakat Batulabbu Kabupaten Bantaeng”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 2 (Tahun 2022).
Zahrah, Fatimah dan Patimah, “Realisasi isbat Nikah pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama”, Jurnal Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (Tahun 2020).
WAWANCARA
Muhammad, Ali Rasyidi, Ketua Pengadilan Pangkajene, Wawancara, (Mattampa) Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, 20 Juni 2022.
Sucia, Andi Tenri, Hakim Pengadilan Agama Pangkajene, Wawancara, (Mattampa) Bungoro Kabupaten. Pangkajene dan Kepulauan, 10 Mei 2022.