TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN GANDA PEREMPUAN SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DI MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN PINRANG
Indonesia
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengenai “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Ganda Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Utama di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pinrang”. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, Bagaimana bentuk kegiatan menafkahi keluarga pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang. Bagaimana agar fungsi dan peran ganda tersebut dapat berjalan bersamaan pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Peran Ganda Bagi Perempuan. Hasil penelitian yang berdasar pada rumusan masalah yakni, bentuk kegiatan menafkahi keluarga pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang adalah dengan cara berkebun dan menjual hasil panen di perkebunan. Fungsi dan peran ganda tersebut dapat berjalan bersamaan pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang adalah dapat menjalankan fungsi dan perannya di masa pandemi. Pandangan Hukum Islam Tentang Peran Ganda Bagi Perempuan adalah di bolehkan, hal ini sebagaimana dalam QS. Al-Jumu’ah/62:10, yang mana ada surah itu manusia disuruh bertebaran mencari nafkah yang berlaku untuk umum.
Kata Kunci: Hukum Islam, Peran Ganda Perempuan, Nafkah, Covid-19
References
Daftar Pustaka
Buku
Al-Qur’an
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2014.
Sastrawaty, Nila. Laki-laki dan Perempuan yang Berbeda Analisis Gender dan Politik Perspektif Post-Feminisme. Samata-Gowa: Alauddin University Press, 2013.
Jurnal
Amir, Rahma. “Pernikahan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Qadau, Vol. 6, No. 1. (Juni 2019), h. 101.
Hamzah, “Pernikahan di Bawah Umur (Analisis Tentang Konsekuensi Pemidanaan”, Jurnal Al-Daulah, Vol. 6, No. 1 (Juni 2017), h.88
Hasri dan Saleh Ridwan, “Pemenuhan Nafkah batin Narapidana Kepada Istri di Lapas Kelas 1 Makassar dan Implikasinya Bagi Keharmonisan Keluarga”, Jurnal Qadauna, Vol. 2, No. 3 (September 2021), h. 520.
Kahpi, Ashabul. “Pekerja Muslimah dan Hak-Hakya di Indonesia Perspektif Islam”, Jurnal Al-Qadau, Vol. 6, No. 2 (Desember 2019), h. 64.
Kurniati, “Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Diskursus HAM dalam Karya Nawal Sa’dawi Kurniati,”, Jurnal Al-Daulah, Vol. 8, No.1 (Juni 2019), h. 52.
Maloko, M. Thahir dan Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab”, Jurnal Mazahibuna, Vol. 2, No. 2 (Desember 2020), h.230.
Mustafa, Adriana dan Arwini, Bahram, “Relasi Gender dalam Pernikahan Keturunan Sayyid di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Adat”, Jurnal Mazahibuna”, Vol. 2, No. 2 (Desember 2020), h. 241-242
Mutmainnah, Laela dan Saleh Ridwan, “Implementasi Hak dan Kewajiban Istri yang Berstatus Sebagai Narapidana Lembaga Permaasyarakatan Perempuan Kelas II A Sungguminasa”, Jurnal Qadauna, Vol. 1, No. 3 (2020) h.144.
Nazaruddin, “Posisi Gender Dalam Perspektif Huku Islam”, Jurnal Al-Qadau, Vol. 2, No. 2 (Desember 2015), h. 222.
Nur, Ilma dan Muhammad Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i dan Hanafi”, Jurnal Mazahibuna, Vol. 2, No. 2 (Desember 2020). h. 212-230.
Qayyum, Abdul Rahman dan Rini Ekasari, “Pemahaman Masyarakat Terhadap Kedudukan Sunrang di Kecamatan Palangga Kab. Gowa (Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam), Jurnal Mazahibuna, Vol. 2, No. 1 (Juni 2020), h. 122-123.
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional”, Jurnal Al-Qadau, Vol. 1, No.1 (Juni 2014), h. 37.
Ridwan, Muhammad Saleh. “Pernikahan Dibawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau, Vol. 2, No. 1 (Juni 2015), h. 15.
Sulaeman, Ayu dan Fadli Andi Natsif. “Ibu Rumah Tangga Pencari Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Mazhab Maliki; Studi Kasus Desa Panaikang Kec. Pattallassang, Kab. Gowa”, Jurnal Shautuna, Vol. 2, No. 1 (Januari 2021), h. 90-91.
Summa, dkk. “Peran Ganda Hakim Perempuan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B (Telaah UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)”, Jurnal Al-Qadau, Vol. 8, No. 1 (Juni 2021), h. 64.
Wawancara
Asriani, (45 Tahun), Pekebun, Wawancara, Pinrang, 15 Juni 2022
Hj Tani, (70 Tahun), Pekebun, Wawancara, Pinrang, 15 Juni 2022
Indah, (45 Tahun), Pekebun, Wawancara, Pinrang, 15 Juni 2022
Nani Naruddin, (60 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Wawancara, Pinrang, 15 Juni 2022
Napisa, (60 Tahun), Pekebun, Wawancara, Pinrang, 15 Juni 2022
Nisma, (43 Tahun), Pekebun, Wawancara, Pinrang, 15 Juni 2022