TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
Abstract
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri bagaimana peran mediator melalui tugas dan wewenang terhadap penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Kendari. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang mana sumber utama penelitian ini adalah melalui data-data di lapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini mengungkapkan penyelesaian perkara perceraian terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari bahwa upaya Pengadilan Agama Kendari dalam menyelesaikan perkara perceraian memiliki tahap dalam penyelesaian sebagaimana kewajiban yang telah tertera tentang kewajiban daripada perkara tingkat pertama di pengadilan agama agar melalui tahap mediasi dalam mencari kemaslahatan atau kesepakatan dalam merundingkan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak. Suatu penyelesaian perkara perceraian melalui proses dan upaya mediasi yang di tengahi oleh mediator atau pihak ketiga dari para pihak dalam membantu memberikan solusi, nasehat, dan berupa masukan membantu memberikan dan menyampaikan hingga menyadarkan para pihak akan kesalahan yang telah dilakukan. medisi menjadi upaya dalam mencegah pertikaian dan permasalahan melalui upaya dan proses yang telah diatur dalam prosedur peraturan hukum yang menjadi landasan dalam pencegahan putus dan rusaknya hubungan dari para pihak.
Kata Kunci: Mediator, Hukum Islam, Perceraian.
References
Pengadilan Agama Kendari, Situs Resmi Pengadilan Agama Kendari, https://www.pa-kendari.go.id/layanan-hukum/pos-bantuan-hukum-2
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur pelaksanaan mediasi di pengadilan.
Jurnal
Nur, A. Muhammad dan Abdi Wijaya. “Problematika Mediasi Dalam Perkara Perceraian (Studi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018)”,Jurnal Shautuna 1, no, 2 (2020).
Patimah, “Hubungan Antara Maqasaid Al-Syariah dengan beberapa metode Penetapan Hukum (Qiyas dan Saad/Fath Al-Zariah)”, Hunafa : Jurnal Studia Islamika, No 2 (2010).
Dewi, Nurul Aulia dan Abdul Halim Talli, “Analisis perbandingan Mahzab tentang pelaksanaan Mediasi dengan Telekonferensi”, Jurnal Mazahibuna, No. 2 (2020).
Lestari, Rika. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan Di luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 NO. 2 2015. Pekan Baru, 2015.
Hidayat, Fahmi Putra dan Asni. “Efektivitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Makassar”. QadauNa Volume 2 Nomor 1 (Desember 2020).
Jamil, Muhammad Jamal. “Substansi Hukum Materil Perkawinan di Lingkungan Peradilan Agama”. Jurnal Al-Qadau. Volume 2 Nomor 1 (2015).
Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing. “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah”, Al-Qadauna 1, no. 1 (2019).
Maloko, M. Tahir dan Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami-Isteri Perspektif Ulama Mazhab”, Mazahibuna 2, no. 2 (2020).
Fandi dan Kurniati. “Efektiftitas Kursus Calon Pengantin Terhadap Pencegahan Perceraian”, Jurnal Shautuna 1, no, 3 (2020).
Ririn Aprinda. dkk. “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng”, Al-Qadau 9 no, 3 (2020).
Fattah, Abdul dan Zulfahmi Alwi. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar)”, Qadauna 2, no, 1 (2020).
Tahir, Hartini. “Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia”, Al-Qadau 1, no.2 (2014)