DAMPAK ANEKSASI ISRAEL TERHADAP EKSISTENSI NEGARA PALESTINA (TINJAUAN GEOGRAFI POLITIK)
Abstract
Aneksasi wilayah Palestina oleh Israel terus menerus terjadi. hingga saat ini. Diawali sejak masuknya yahudi dari eropa ke tanah Palestina dan hendak mendirikan negara Israel. Wilayah Palestina terus susut dan pemukiman – pemukiman yahudi secara ilegal terus meluas. Peristiwa ini tentunya menjadi ancaman nyata akan eksistensi negara Palestina yang hingga saat ini masih terus berjuang untuk menjadi negara berdaulat. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang sejarah terbentuknya negara Israel di wilayah Palestina, bagaimana kronologi aneksasi wilayah yang dilakukan oleh Israel dan bagaimana dampak yang ditimbulkan bagi eksistensi negara Palestina kedepannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sedari awal Israel memiliki keinginan untuk mendirikan Negara di wilayah Palestina atas klaim agama. Tanah Palestina diklaim sebagai tanah yang dijanjikan Tuhan bagi yahudi. Oleh karena itu, berbagai skenario dilakukan demi mewujudkan berdirinya negara Israel. Mulai dari eksodus besar-besaran hingga perang yang dilakukan untuk menguasai wilayah dan Israel berhasil menang. Atas kemenangan ini, dampaknya sangat parah bagi semua aspek kehidupan warga Palestina. Warga Palestina mengalami penderitaan yang berkepanjangan hingga saat ini, karena seluruh infrastuktur kehidupan dikuasai dan dibatasi oleh Israel. Dengan demikian, Israel leluasa menganeksasi dan mengontrol wilayah yang pada akhirnya akan mengancam eksistensi terbentuknya Negara Palestina yang berdaulat.
Downloads
References
Abukhater, A. (2019). Palestine - Peace by Piece : Transformative Conflict Resolution for Land and Trans-boundary Water Resources. Colorado: Springer Publishing.
Biger, G. (2004). The Boundaries of Modern Palestine, 1840–1947. New York: Routledge Curzon.
Islamiyah, N. (2016). Aspek Historis Peranan PBB dalam Penyelesaian Konflik Palestina - Israel 1967-1995. Avatara: e-Journal Pendidikan Sejarah, Vol. 3(No. 4), 902 - 916.
Junardi. (2005). Konflik Palestina - Israel: Perspektif Komunikasi. Jurnal Mediator, Vol. 6(No. 1), 17-26.
Kapahese, I. V., Anis, H., & Sinaga, T. B. (2021). Tinjauan Tentang Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antar Negara Menurut Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Lex Administratum, Vo. IX(No. 3), 154-164.
Karsh, E. (2002). The Arab - Israeli Conflict : The Palestine War 1948. Oxford: Osprey Publishing.
Kartini, I. (2014). Aneksasi Rusia di Krimea dan Konsekuensi bagi Ukraina. Jurnal Penelitian Politik, Vol. 11(No. 2), 27-41. doi:10.14203/jpp.v11i2.199
Kistiyanto, M. S. (2011). Wilayah dan Penerapannya dalam Studi Geografi. Jurnal Pendidikan Geografi, Vol. 16(No. 1), 15-32. doi:10.17977/pg.v16i1.5541
Mardiana, V. (2020). Krisis Doklam dan Kepentingan Nasional India. Jurnal Review of International Relations, Vol. 2(No. 2), 91-102.
Muchsin, M. A. (2015). Palestina dan Israel: Sejarah, Konflik dan Masa Depan. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 39(No. 2), 390-406.
Mudore, S. B. (2019). Peran Diplomasi Indonesia dalam Konflik Israel-Palestina. Jurnal CMES, Volume XII(Nomor 2), 170-181.
Nurjaman, J. A. (2021). Trump’s Peace To Prosperity Plan: Kesepakatan untuk Mewujudkan Perdamaian Israel-Palestina. Jurnal Dharmasisya, Vol. 1(No. 2), 789-804. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/16
Tumanggor, F. A., & Arifin, A. (2019). Dampak Kebijakan Embargo Negara Arab Terhadap Ekonomi. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, Vol. 11(No. 2), 58-65. Retrieved from https://talenta.usu.ac.id/politeia
Wirajaya, A. C., Nainggolan, M. G., & Aguw, Y. O. (2020). Penyelesaian Sengketa Palestina dan Israel Menurut Hukum Internasional (Study Kasus Perampasan Wilayah Palestina di Israel). Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VIII(No. 4), 45-52.
Copyright (c) 2022 Review of International Relations
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.