Pernikahan Usia Dini Menurut Aspek Agama dan Sosial di Tompobulu, Maros
Abstract
Pernikahan dini telah menjadi isu yang memprihatinkan dalam berbagai masyarakat, termasuk di Desa Tompobulu, Kabupaten Maros. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak pernikahan dini dari aspek sosial dan agama serta mengembangkan strategi pengabdian masyarakat yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Metode penelitian yang digunakan melibatkan survei, wawancara, dan analisis dokumen untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pembimbingan dan pendampingan. Hasil dari pengabdian masyarakat ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pernikahan dini menurut aspek agama dan sosial, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini.
References
Ansar. (2018, Mei 2). makassar.tribunnews.com. Retrieved from Dua Anak di Bawah Umur Menikah di Maros Tanpa Izin KUA dan PPPA: https://makassar.tribunnews.com/2018/05/02/dua-anak-di-bawah-umur-menikah-di-maros-tanpa-izin-kua-dan-pppa?lgn_method=google
Hidayanti, N., Razak, A. R., & Parawangi, A. (2021). Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Pernikahan Usia Dini Di Desa Majannang Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros. KIMAP: Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik, 217-233.
Muthmainnah, Amin, M. N., Syaifuddin, E., & Asmorohadi. (2022). Izin Pernikahan Poligami Di Kecamatan Playen. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 1(1), 17-32.
Rasyid, M. H. (2019). Problem Pernikahan Usia Dini (Suatu Tinjauan Multi Dimensi). Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(1), 82–90.
Syaifuddin, M. I., & Yudhistira, A. (2019). Fiqh Keluarga: Kajian Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Berdasarkan Empat Madzhab Fiqih dan Perundang-undangan di Indonesia. Yogyakarta: CV Gerbang Media Aksara.
Copyright (c) 2024 Wahyuni, Asrul Muslim, Ratnah Rahman, Syamsul Alam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.