[1]
Raharja, R., Marniati, F.S. dan Yani, A. 2024. Kepastian Hukum atas Harta dalam Perkawinan Menurut Hukum Perdata Terkait Akta Perjanjian Kawin Pisah Harta yang Lalai Didaftarkan. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab. 5, 2 (Mei 2024), 439-469. DOI:https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.48853.