[1]
N. Hikmawati and A. Wijaya, “SANKSI TERHADAP PEMBATALAN RENCANA PERNIKAHAN AKIBAT PERJODOHAN MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ma’minasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar)”, SJIMPMH, vol. 1, no. 3, 1.