[1]
I. Maulana dan A. Anggalana, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Bersuami: Studi Putusan Nomor 538/Pid.B/2023/PN TJK”, SJIMPMH, vol. 5, no. 2, hlm. 358-372, Mei 2024.