[1]
W. Ciptaningsih dan M. L. Radian, “Tinjauan Hukum terhadap Jasa Tukang Gigi Yang Melebihi Wewenangnya: Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2014”, SJIMPMH, vol. 5, no. 2, hlm. 486-498, Mei 2024.