[1]
E. Suminar, W. Franciska, dan T. Kadir, “Perlindungan Hukum bagi Para Pihak terkait Pemalsuan yang Dilakukan oleh Karyawan Kantor Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik”, SJIMPMH, vol. 5, no. 2, hlm. 570-591, Mei 2024.