Raharja, R., F. S. Marniati, dan A. Yani. “Kepastian Hukum Atas Harta Dalam Perkawinan Menurut Hukum Perdata Terkait Akta Perjanjian Kawin Pisah Harta Yang Lalai Didaftarkan”. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 5, no. 2, Mei 2024, hlm. 439-6, doi:10.24252/shautuna.v5i2.48853.