https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/issue/feedShautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab2025-02-27T07:25:18+00:00Arif Rahman Ramli[email protected]Open Journal Systems<p><strong>Shautuna: Jurnal Imiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab</strong> adalah jurnal akademik yang telah menerbitkan karya ilmiah sejak tahun 2013. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar. Jurnal ini disediakan untuk mahasiswa-mahasiswa yang berkecimpung dalam hukum Islam lebih khusus perbandingan mazhab dan hukum. Jurnal ini secara rutin terbit tiga kali setahun yakni pada Januari, Mei dan September.</p>https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/39741Revitalisasi Makna Jihad di Era Society 5.02025-02-03T13:34:13+00:00Zulfikar Zulfikar[email protected]Azman Arsyad[email protected]Abdul Aziz[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep jihad organisasi massa (ormas) Islam di kota Makassar melalui rekonstruksi dan rekontekstualisasi dengan menyesuaikan konteks era Society 5.0, melihat perkembangan teknologi digital dan transformasi sosial yang cepat. Penelitian ini juga menguraikan dinamika pemahaman dan praktik jihad yang diusung oleh ormas-ormas Islam di Kota Makassar, khususnya dalam spektrum antara radikalisme dan moderasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan etnografi untuk melihat pola penggunaan dan kepercayaan masyarakat terhadap konsep jihad dan pendekatan fenomenologi untuk mengkaji pola atau keterkaitan antara makna subyektif dan realitas obyektif dalam memahami makna jihad saat ini. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen dari ormas-ormas Islam di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ormas-ormas Islam di Makassar cenderung mengadopsi pendekatan moderat dalam memaknai jihad, menekankan aspek spiritual, sosial, dan edukatif dalam setiap penyampaian narasi-narasi keagamaan, serta menghindari interpretasi yang mengarah pada kekerasan. Tindakan radikalisme, terorisme dan tindakan kekerasan lainnya bukan dari hasil doktrin keagamaan ormas-ormas Islam di Makassar. Namun, terdapat juga kelompok kecil yang masih mempertahankan narasi radikal, meskipun pengaruhnya terbatas. Penelitian ini berupaya untuk mengaitkan konsep jihad dengan tantangan dan peluang di era Society 5.0, di mana teknologi digital menjadi medium baru dalam menyebarkan narasi keagamaan. Penelitian ini menekankan pentingnya memahami transformasi pemikiran keagamaan di tengah perubahan sosial dan teknologi yang cepat, serta implikasinya terhadap upaya deradikalisasi dan promosi moderasi Islam.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/54107Kerangka Hukum dan Tantangan Regulasi dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia2025-02-03T13:34:15+00:00Tamaulina Br. Sembiring[email protected]Riska Yolanda[email protected]Sofia Naliza Sitepu[email protected]Saskia Nabila Siregar[email protected]Raka Andika Putra[email protected]<p>Kemajuan teknologi di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempercepat laju globalisasi. Belanja online (e-commerce) dan kegiatan berbasis teknologi dan telekomunikasi lainnya telah berkontribusi pada perluasan bisnis. Masalah dalam menerapkan hukum perusahaan pada transaksi online berasal dari pertanyaan tentang fungsi hukum dan sifat kemajuan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, yang direvisi dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan; dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatur peraturan e-commerce di Indonesia. Namun, masih terdapat kendala dalam penerapannya secara penuh, seperti masalah kepercayaan dan akuntabilitas dalam pembuktian kontrak elektronik dan kurangnya pengetahuan yang lengkap tentang objek transaksi elektronik. Aturan hukum adalah instrumen untuk pembaruan sosial, adaptasi sosial, dan pemeliharaan ketertiban. Kompleksitas masalah sosial telah berkembang karena pertumbuhan dan modernisasi yang cepat. Oleh karena itu, penciptaan hukum perusahaan khusus e-commerce berusaha untuk mempromosikan ekspansi ekonomi jangka panjang dengan pembentukan norma-norma yang memberikan perlindungan, kejelasan, dan penegakan hukum.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/52064Relevansi Nilai-Nilai Islam dan Kearifan Lokal dalam Pelaksanaan Tradisi Maddoa' di Kabupaten Pinrang2025-02-05T06:52:54+00:00Anugrah Majid[email protected]Yahya Yahya[email protected]Muhammad Basir[email protected]Rian Hidayat[email protected]<p>Tradisi<em> Maddoa’ </em>tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas sosial, tetapi juga sebagai sarana memperkuat identitas dan nilai kearifan lokal masyarakat kabupaten Pinrang. Nilai-nilai Islam sebagai pedoman hidup mayoritas masyarakat di Pinrang turut memengaruhi aspek-aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan tradisional. Penelitian ini mencoba mempertanyakan bagaimana integrasi nilai Islam dengan kearifan lokal dalam tradisi <em>Maddoa’di</em> Kabupaten Pinrang. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif syar’i dan pendekatan Sosiologis. Penelitian ini menjelaskan bahwa tradisi<em> Maddoa’ </em>tidak hanya mempertahankan warisan budaya tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya syukur dan pengabdian kepada Allah swt yang memperkaya kehidupan spiritual dan sosial masyarakat setempat yang menjadikan tradisi<em> Maddoa’ </em>tidak hanya berfungsi sebagai acara adat, tetapi juga menjadi sarana memperkuat ikatan sosial dan spiritual di antara warga yang menunjukkan sinergi antara budaya lokal dan ajaran Islam.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/53968Respon Laskar Jihad terhadap Pemikiran Islam Mazhab Ambon2025-02-05T07:32:47+00:00Muhammad Arief Budianto[email protected]Iga Ayu Intan Candra[email protected]<p><span style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respon Laskar Jihad terhadap pemikiran Islam Mazhab Ambon, khususnya dalam konteks dinamika pemikiran keagamaan di Ambon. Uniknya, penelitian ini menawarkan perspektif baru tentang bagaimana Laskar Jihad, sebagai kelompok militan, merespons integrasi budaya lokal dalam ajaran Islam. Studi ini mengeksplorasi penerapan dan penerimaan ajaran Islam Mazhab Ambon di Ambon, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat setempat. Konflik di Ambon yang mudah terpicu akibat kurangnya toleransi antar umat beragama mendorong cendikiawan Muslim Maluku untuk mengembangkan pemikiran Islam Mazhab Ambon yang menyatukan ajaran Islam dengan budaya lokal. Penelitian ini berfokus pada pendapat Laskar Jihad tentang Islam Mazhab Ambon, yang merupakan bagian dari konsep Islam Nusantara, untuk mengungkap pandangan mereka terhadap integrasi ini. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan studi lapangan, penelitian ini melibatkan wawancara dengan tokoh agama, anggota Laskar Jihad, dan masyarakat Ambon, serta analisis dokumen dan literatur terkait. Penelitian ini juga merinci metode pengumpulan dan analisis data yang digunakan, memberikan gambaran yang komprehensif tentang proses dan hasil penelitian. Temuan utama menunjukkan bahwa mayoritas anggota Laskar Jihad menolak Islam Mazhab Ambon karena dianggap dapat mengikis kemurnian ajaran Islam. Namun, penelitian ini juga mengungkap bagaimana pandangan konservatif Laskar Jihad dapat mempengaruhi upaya rekonsiliasi dan pembangunan perdamaian di Ambon. Dengan menyoroti relevansi sosial konsep Islam Mazhab Ambon yang bertujuan mempromosikan toleransi, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika keagamaandi Ambon dan menawarkan solusi untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat yang beragam.</span></p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/53194Penegakan Hukum terhadap Pelaku Lesbian dan Gay di Kota Palopo2025-02-05T13:45:14+00:00Adinda Cahya Magfirah[email protected]Kurniati Kurniati[email protected]La Ode Ismail Ahmad[email protected]Sri Rahayu[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku lesbian dan gay di Kota Palopo melalui perspektif hukum Islam, dengan berfokus pada dasar hukum Islam yang mengatur perilaku homoseksual, mekanisme penegakan hukum, serta respons dan tantangan sosial yang muncul dalam praktiknya. Penelitian ini dilakukan untuk memahami prinsip-prinsip hukum Islam diterapkan dalam konteks modern, khususnya dalam menghadapi isu Lesbian dan Gay di Kota Palopo. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pelaku Lesbian dan Gay, serta analisis dokumen hukum Islam dan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam secara tegas melarang praktik homoseksual berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis, namun implementasinya di Kota Palopo menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya regulasi yang spesifik, resistensi dari pelaku Lesbian dan Gay. Selain itu, penelitian ini mengungkap adanya ketegangan antara penegakan hukum Islam dan hak asasi manusia, yang menimbulkan dilema baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/54581Dinamika Butterfly Effect dalam Proses Pembuatan Kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia2025-02-05T15:03:51+00:00Muhammad Ananda Denny Ferdian[email protected]Taufiq Nugroho[email protected]<p>Faktor yang mempengaruhi tulisan ini adalah fenomena Butterfly Effect yang diberikan pada kebijakan yang diambil DPR di Indonesia. Konsep Butterfly Effect yang berasal dari teori chaos ini menggambarkan bagaimana perubahan minimal pada kondisi awal akan berdampak besar dan besar di kemudian hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan analisis studi kasus terhadap beberapa kebijakan yang diambil pada periode terakhir DPR. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan anggota DPR, analisis dokumen, dan studi literatur terkait. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan kecil sekalipun keputusan mengenai perubahan penyusunan anggaran atau pembahasan Undang-Undang dapat menimbulkan konsekuensi dinamis dan jangka panjang baik terhadap masyarakat maupun sistem politik. Misalnya, keterlambatan dalam diundangkan nya suatu Undang-Undang dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, yang mungkin telah memulai gerakan sosial; Perubahan kebijakan anggaran juga berdampak pada berbagai sektor perekonomian. Studi ini lebih lanjut menemukan bahwa komunikasi antar anggota DPR dan pemangku kepentingan lainnya berfungsi untuk memperbesar atau memperkecil dampak kebijakan yang diambil. Fakta bahwa sistem politik bersifat kompleks jika dilihat dari Efek Kupu-Kupu (Butterfly Effect) dapat menghasilkan keluaran kebijakan yang lebih berkualitas dan, dengan demikian, memberikan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat. Harapannya, DPR lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dengan memperhatikan dampak atau akibat jangka panjang dari suatu tindakan, mengoptimalkan keputusan yang diambil pimpinan demi kepentingan terbaik masyarakat.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/55037Integrasi Fiqh al-Bi'ah dan Praktik Lingkungan Adat2025-02-10T06:43:53+00:00Muhammad Tahir[email protected]M Thahir Maloko[email protected]Abdul Halim Talli[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi kritis terhadap dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dalam pelaksanaan tradisi <em>pa’jukukan </em>dalam perspektif fikih lingkungan hidup. Adapun jenis penelitian ini tergolong <em>field research </em>kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan metode pendekatan syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi <em>pa’jukukang </em>terdiri dari empat tahapan, yaitu <em>appasulu pangngajai</em>, <em>akkawaru</em>, <em>kalau’u ri pa’jukukang, angnganre ta’bala’na </em>dan <em>angnganre Raja’na</em>. Di dalamnya terdapat dampak positif dan negatif terhadap lingkungannya. Dalam perspektif Fikih Lingkungan, pelaksanaan tradisi <em>pa’jukukang </em>mengandung prinsip etika lingkungan hidup yang terdiri dari prinsip spiritualitas; <em>ihtiram wa hizh al-bi’a, istikhlaf wa al-amanah, al-mizan, al-‘adl wa al-ihsān; al-maṣlaḥah li al-‘amm, lā tufsidū fī al-arḍ wa lā tabż</em><strong>آ</strong><em>r; </em>dan <em>sustainability. </em>Olehnya, perlu pengarusutamaan fikih lingkungan hidup dalam pelaksanaan tradisi <em>pa’jukukang</em>.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/54136Dinamika Uang Panai’ di Kota Makassar Pasca Fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 20222025-02-10T10:14:39+00:00Nasmi Nasmi[email protected]Muammar Bakry[email protected]Abdul Wahid Haddade[email protected]Abdul Salam[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2022 tentang uang panai’ dan implikasinya terhadap pernikahan suku Bugis di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Pokok masalah pada penelitian ini terkait dengan landasan filosofi tentang uang panai’, kedudukan uang panai’ pada masyarakat suku Bugis di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dan pengaruh fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2022 tentang uang panai’ terhadap pernikahan suku Bugis di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Secara garis besar penelitian ini membahas terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan fatwa uang panai’ yang harus diperhatikan secara cermat dan baik oleh masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dikalangan masyarakat terkait makna uang panai’. Peneliti menemukan bahwa pemberian uang panai’ menurut MUI Sulawesi Selatan adalah adat yang diperbolehkan (mubah) jika tidak menyalahi prinsip syariah. Kemudian status hukumnya dapat berubah menjadi haram jika telah menyalahi prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan sosio-kultural. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang uang panai’ belum memberikan dampak atau pengaruh kepada masyarakat khususnya di daerah Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, karena kurangnya edukasi dan sosialisasi oleh pihak-pihak terkait. Padahal fatwa MUI ini hadir untuk menjawab serta menjadi solusi terkait permasalahan uang panai’ yang tinggi di masyarakat.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/48646Euthanasia dan Hak Pasien dalam Filsafat Hukum Islam2025-02-10T12:17:07+00:00Patimah Halim[email protected]Asrul Asrul[email protected]Muhammad Shuhufi[email protected]<p>Artikel ini membahas tentang euthanasia dalam pandangan Fikih Islam, Penelitian ini adalah penelitian normatif dan berjenis penelitian pustaka. Sifat penelitiannya dengan menggunakan deskriptif dengan menggunakan metode analisis komparatif. Euthanasia merupakan persoalan yang cukup dilematik baik dikalangan dokter, praktisi hukum, maupun kalangan agamawan dan menjadi pembahasan diberbagai negara khususnya Indonesia. Konsep euthanasia yang dirumuskan para ahli, sebenarnya ditemukan pula larangannya dalam Al-Quran dan Hadits. Misalnya dalam Al-Qur’an pada QS. Al An’am ayat 151: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu sebab yang benar”. Membunuh disini diartikan membunuh dengan cara apapun termasuk membunuh dengan bantuan orang lain seperti konsep euthanasia aktif. Sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, euthanasia merupakan usaha untuk menghilangkan hak hidup manusia, karena hakikat euthanasia sendiri itu menghilangkan nyawa manusia dengan alasan akan merugikan orang lain.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/53185Kebiri Kimia sebagai Sanksi bagi Pelaku Kejahatan Pedofilia2025-02-10T16:45:10+00:00Nurul Rezeki Atifah[email protected]Marilang Marilang[email protected]Hamsir Hamsir[email protected]<p>Artikel ini memuat analisis hukuman kebiri kimia melalui sudut pandang HAM dan hukum pidana islam. Pokok masalahnya terkait dengan bagaimana kebiri kimia dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual, bagaimana konsep hukuman kebiri kimia sebagai tindakan prefentiv bagi pelaku kejahatan seksual dan bagaimana kebiri kima dipandang melalui perspektif HAM dan hukum islam. Secara garis besar penelitian ini ingin menjelaskan efektivitas kebiri kimia yang dijadikan solusi dari pemerintah sebagai tanggapan atas peringatan darurat kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Penulis menemukan bahwa kebiri kimia ini ternyata dari banyak sisi ditolak dengan beragam alasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan peneltiian eksploratif. Hasil yang ditemukan bahwa kebiri kimia tidak dapat memberikan efek jera kepada pelakunya dan juga tidak dapat mencegah calon pelaku pedofilia untuk melakukan tindakan pedofilia. Dari perspektif HAM dan hukum islam mempunyai pandangan yang sama, sama-sama tidak membolehkan penyuntikan kebiri kimia terhadap pelaku pelanggaran pidana. Dari hasil ini pula beranggapan bahwa kebiri kimia belum bisa sebagai tindakan penyelesaian dari yang menyentuh akar.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/49232Malpraktik dalam Abortus Provocatus di Kota Makassar2025-02-10T17:05:29+00:00Meyhira Fatrizia Fatra[email protected]Hamzah Hasan[email protected]Fatmawati Fatmawati[email protected]<p>masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyalaan praktek aborsi secara mandiri tanpa adanya penanganan tenaga medis yang terjadi di makassar Perspektif Masalahah Dan Mudharat, pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi kedalam beberapa sub masalah yaitu: (1) Bagaimana Fakta-Fakta Malpraktik Abortus Provoctus kriminalis Yang Terjadi Di Makassar. (2) Bagaimana Putusan Pengadilan Makassar Hasil Putusan Pelaku Malpraktik Abortus Provocatus. (3) Bagaimana Aspek Maslahah Dan Mudharat Abrortus Provocatus Kriminalis Di Makassar. Jenis Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Kuantitatif yang dikenal dengan field research atau penelitian lapangan. Adapun sumber data Sumber data pada penelitian ini mencakup sumber primer dan data sekunder meliputi data yang diperoleh melalui penelitian Lapangan. Selanjutnya metode metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian lapangan (Field Research) melibatkan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan penelitian lapangan ini untuk menginvestigasi faktor-faktor yang mempengaruhi fenomena aborsi di konteks Kota Makassar. Populasi penelitian terdiri dari individu yang memiliki pengalaman melakukan aborsi di Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini adalah Malprakti abortus provocatus kriminal dikota makassar dengan melakukan aborsi secara individu dan terbukti melakukan praktik secara ilegal meminta bantuan ke dukun bernak tanpa adanya bantuan medis. Dari beberapa kasus pelaku malprakti aborsi di makassar terbukti terjadinya melakukan tindak pidana aborsi. Memandingkan maslahah dan mudharatnya aborsi lelih besar kemudharatan aborsi yang terjadi dimakassar karna melakukan secara ilegal. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah Dalam medis kesehatan perempuan memiliki resiko kesehatan terkait aborsi yang tidak aman, seperti infeksi, pendarahan dan kompliksi jangka panjang. Perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik aborsi ilegal dan memperkuat perlindungan hukum bagi hak reproduksi perempuan. Stigma dan dukungan yang dihadapi perempuan yang melakukan aborsi penting dukungan emosional dan meningkatkan kesadaran tengtang kesehatan terhadap layanan aborsi.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/48348Perlindungan Hak Maternitas Pekerja Perempuan di Kota Makassar2025-02-11T03:05:27+00:00Nurfainna Nasir[email protected]Zulhas’ari Mustafa[email protected]Afifah Irianto[email protected]<p>Pokok masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana kesesuaian penerapan hak maternitas bagi pekerja perempuan di kota makassar. 2). Bagaimana analisis ukum islam terhadap hak maternitas pekerja perempuan di kota makassar. Penelitian ini termasuk dalam klafisikasi riset lapangan, menggunakan pendekatan fenomenologi. Data diperole melalui wawancara, observasi, serta metode dokumentasi. Setelah itu, data yang terkumpul diolah dan dianalisis dalam tiga tahapan, yakni: melakukan reduksi data, penyaian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitin ini menemukan adanya indikasi kesesuaian penerapan hak maternitas bagi pekerja perempuan di kota makassar, dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penerapan hak cuti manstruasi, cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti keguguran sesuai dengan bunyi pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayar (1) diberlakukan oleh beberapa perusahaan dikota makassar yakni PT Indomarco, PT Sumber Alariyah Trijaya, PT Pertamina, PT Ruang Raya Indonesia. Selain itu, ukum islam memandang perempuan sama tanpa adanya diskriminasi. Maka dari itu ukum islam terkait ak maternitas di pandang sebagai hak fundamental bagi seorang tenaga kerja perempuanyang memiliki masa nifas yang lamanya selama tiga bulan fase ini dapat dikatakan sebagai masa pemulihan artinya selama tiga bulan perempuan diberikan waktu beristirahat pasca melahirkan. Implikasi dalam penelitian ini adalah diharapkan agarkiranya pihak perusahaan instansi menyediakan tempat privasi bagi tenaga kerja perempuan yaitu tempat menyusui dan memeras ASI. Dan di harapkan agar kiranya mempermuda pekerja perempuanuntuk mendapatkan hak menstruasi tersebut dalam artian tidak melalui proses administrasi tersebut.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/50548Transformasi Ritual Syukuran dan Keselamatan Menjelang Kelahiran2025-02-27T07:25:18+00:00Muh Tualamsyah Wahab[email protected]Rahmat Mansur[email protected]<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis praktik Tradisi <em>Meuri’</em> serta relevansinya dalam hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana Tradisi <em>Meuri’</em> sebagai ritual syukur dan permohonan keselamatan bagi ibu dan bayi menjelang kelahiran diterapkan dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (<em>field research</em>) dengan pendekatan normatif syar’i dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi <em>Meuri’</em> dilakukan pada usia kandungan tujuh hingga sembilan bulan dan mencakup berbagai ritual seperti pembacaan kitab Barasanji, doa bersama, serta penggunaan simbol-simbol seperti pisang, telur ayam kampung, dan sarung sutera. Prosesi ritual melibatkan pemijatan dengan minyak kelapa, penggunaan dupa, dan prediksi jenis kelamin bayi dengan ayam dan beras. Ritual ini diakhiri dengan macceraq, yaitu olesan darah ayam dicampur kapur di kening ibu hamil dan pemasangan “<em>burabeq</em>” untuk perlindungan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Tradisi <em>Meuri’</em> tidak hanya berfungsi sebagai bentuk syukur dan permohonan keselamatan, tetapi juga selaras dengan Maqasid al-Syariah, yang memperhatikan kemaslahatan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta, serta berperan dalam menjaga warisan budaya dan kesejahteraan masyarakat.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/52949Filantropi Islam dan Regulasi Hukum Positif2025-02-11T04:29:30+00:00Muhammad Wildan[email protected]Asni Asni[email protected]Nur Taufiq Sanusi[email protected]<p>Tujuan pokok dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perspektif Fikih Sosial dan Hukum Positif Terhadap Donasi Dana Sosial oleh Lembaga Filantropi (Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan). Adapun tujuan dari sub masalah, yaitu: 1) Untuk Mengetahui Mekanisme Lembaga Filantropi Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan terhadap Donasi Dana Sosial. 2) Untuk Mengetahui Perspektif Fikih Sosial terhadap Pemotongan Donasi Dana Sosial oleh Lembaga Filantropi (Dompet Dhuafa). 3) Untuk Mengetahui Perspektif Hukum Positif terhadap Pemotongan Donasi Dana Sosial oleh Lembaga Filantropi (Dompet Dhuafa). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain data tersebut diperkuat juga dengan menelusuri undang-undang, buku, jurnal, serta mengunjungi website lembaga filantropi yang berkaitan dengan topik kajian yang dibahas. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) LAZ Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan mengumpulkan dana dari ZISWAF dan CSR, dengan 12,5% untuk biaya operasional dan hak amil. Dana disalurkan untuk program kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan dakwah. 2) Pemotongan zakat diatur dalam QS. At-Taubah/9: 60 dan Fatwa MUI No. 8/2011, dengan hak amil 12,5% serta pandangan KH. Sahal dan KH. Ali Yafie menekankan pentingnya kontribusi sosial melalui lembaga zakat untuk memberdayakan masyarakat sesuai prinsip <em>maqāṣid al-syarīʿah</em>. 3) Hukum positif di Indonesia terhadap lembaga filantropi Islam di atur dalam pasal 67 Ayat 2 dalam PP No. 4/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta SK KEMENAG No. 733/2018 dan aturan BAZNAS No. 1/2016 yang mengatur pemotongan dana sosial sampai 20% di luar dari dana zakat. Berbeda dengan regulasi lembaga filantropi umum atau lembaga Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang di atur dalam Pasal 6 ayat (1) PP Republik Indonesia No. 29/1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan/donasi yakni Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Dan PERMENSOS No. 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, dan belum ada aturan yang mengatur tentang operasional gaji pengurus lembaga filantropi umum.</p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/55424Realitas Keagamaan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai’2025-02-12T06:12:26+00:00Achmad Musyahid Idrus[email protected]Abdul Rahman Qayum[email protected]Rahmawati Abbas[email protected]Tahani Asri Maulidah[email protected]<p><em>Uang panai dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis Makassar telah benyak menimbulkan berbagai realitas dalam kehidupan masyarakat, salah satu realitas tersebut adalah realitas. Penelitian ini bermaksud menemukan jawaban atas dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu bagaiamana realitas keagamaan uang panai dan bagaimana tipologi hukum yang ditimbulkan uang panai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kaulitatif deskriftif dengan menonjolkan analisis filosofis terhadap realitas uang panai tersebut. Hasil penelitian adalah realitas keagmaan uang panai yang banyak berkembang dalam kehidupan masyarakat Bugis Makassar adalah maraknya pinjaman uang panai, dan tipologi hukum yang ditimbulkan dari pinjaman uang panai tersebut adalah bersifat mubah pada satu sisi dan dapat berumah menjadi haram pada sisi lain. Kesimpulan penelitian ini adalah masyarakat memiliki pandangan yang berbeda terhadap status hukum pinjaman uang panai.</em></p>2025-01-31T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##