URGENSI SINKRONISISASI HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Abstract
Disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan suatu langkah maju dalam perkembangan hukum perkawinan di Indonesia. Namun di lain sisi, perubahan yang hanya diarahkan pada batas usia nikah tampak belum optimal karena masih banyak hal yang harus dibenahi dalam hukum perkawinan di Indonesia. Studi ini dikembangkan melalui penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode sinkronisasi hukum. Studi ini menemukan produk-produk hukum tentang perkawinan di Indonesia khususnya Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam perlu disinkronkan dengan produk-produk hukum lainnya seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Studi ini juga mengurai pentingnya asas-asas perlindungan anak dan perempuan, asas keadilan dan kesetaraan gender serta asas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk diakomodir dalam asas-asas perkawinan dalam pengembangan hukum perkawinan di Indonesia ke depan.
Disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan suatu langkah maju dalam perkembangan hukum perkawinan di Indonesia. Namun di lain sisi, perubahan yang hanya diarahkan pada batas usia nikah tampak belum optimal karena masih banyak hal yang harus dibenahi dalam hukum perkawinan di Indonesia. Studi ini dikembangkan melalui penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode sinkronisasi hukum. Studi ini menemukan produk-produk hukum tentang perkawinan di Indonesia khususnya Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam perlu disinkronkan dengan produk-produk hukum lainnya seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Studi ini juga mengurai pentingnya asas-asas perlindungan anak dan perempuan, asas keadilan dan kesetaraan gender serta asas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk diakomodir dalam asas-asas perkawinan dalam pengembangan hukum perkawinan di Indonesia ke depan.
Downloads
References
Abdullah, Abdul Gani, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia , Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1991.
Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Ed. I; Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 1992
Gultom, Maidin. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Cet. I; Bandung : Refika Aditama.
--------. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cet. IV; Bandung: Refika Aditama.
Imron, Ali. (2011). “Dispensasi Perkawinan perspektif Perlindungan Anak”, Qistie : Jurnal Ilmu Hukum Universitas Wahid Hasyim, Vol. V Tahun 2011.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), Edisi Revisi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Makarao, Mohammad Taufik, et.al. (2013). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Mulia, Musdah. (2008). “Menuju Hukum Perkawinan yang Adil: Memberdayakan perempuan Indonesia” dalam Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Ed. II; Cet. I; Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Nasution, Khoiruddin. (2009). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim: Studi, Sejarah, Metode pembaruan dan Materi dan Status Perempuan dalam Perundang-Undangan Perkawinan Muslim, Cet. I; Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.
Nasution, Khoiruddin. (2016). “Perlindungan terhadap Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia”, Jurnal Al-‘Adalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Vol. 13 No. 1 Tahun 2016.
Republik Indonesia. (2014). UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Cet. III; Jakarta: Sinar Grafika.
Republik Indonesia. (2017). Undang-undang Perlindungan Anak, Cet. I; Yogyakarta.
Rofiq, Ahmad (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Eed. Revisi; Cet. I; Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono. ( 2014). Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III; Jakarta: UI Press.
www.detiknews.com Edisi Rabu Tgl 18/05/2011. Diakses pada Tgl 18 Mei 2011.