DAMPAK PERNIKAHAN ANAK PADA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI DESA KANREPIA KECAMATAN TOMBOLO PAO KABUPATEN GOWA

  • Aisyah BM Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nur Wahidah Mansur Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab terjadinya pernikahan Anak di Desa Kanreapia Kecamatan tombolo Pao Kabupaten Gowa, dan bagaimana dampak pernikahan usia muda pada keharmonisan rumah tangga di  Desa tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan kesejahteraan sosial. Sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui empat tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, teknis analisis perbandingan dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan anak terjadi disebabkan karena beberapa faktor, yaitu: 1) pendidikan, 2) ekonomi, 3) Budaya. Adapun dampak pernikahan anak terhadap keharmonisan rumaha tangga terdiri atas dampak positi dan negatif, dampak positif berupa memperbaiki silaturahim dan perbaikan ekonomi, sementara dampak negatifnya cenderun terjadinya percekcokan yang berujung pada perceraian. Implikasi dari penelitian ini adalah: Diharapkan perhatian dari pemerintah dalam hal ini DP3A Kabupaten Gowa untuk memberikan arahan kepada perempuan atau anak yang melakukan pernikahan anak, dan upaya pemerintah desa untuk mengembangkan penguatan sumber perlindungan, agar memiliki fikiran untuk tidak menikah diusia anak dalam meningkatkan pola hidup yang lebih baik. Diharapkan bagi para remaja agar mementingkan pendidikan dan juga lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Z. (2011). Dampak Sosial Pernikahan Usia Dini (“Studi Kasus di Desa Gunung Sindur. Bogor”). UIN Syarfi Hidayatullah.

Ali, S. (2018). Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama serta Permasalahannya (The Teen Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem). 1–28.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.

Fauzia, I. (2007). Dampak Perkawinan dibawah Umur Terhadap Kesejahteraan Keluarga (Studi di Desa Sumberejo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang). University of Muhammadiyah Malang.

Hidayat et al. (2017). Politik Pernikahan Dini: Kebijakan Penanganan Di Kalimantan Selatan. BKKBN Provinsi Kalsel.

Imeldalius. (2017). Pelaksanaan Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya terhadap Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015. Universitas Islam Riau.

Nguyen, M. C., & Wodon, Q. (2015). Global and Regional Trends in Child Marriage. Review of Faith and International Affairs, 13(3), 6–11. https://doi.org/10.1080/15570274.2015.1075756

Pratama, B. (2014). Prespekif Remaja Tentang Pernikahan Dini (Studi kasus di SMA Negri 04 Kota Bengkulu”). Universitas Bengkulu.

Puspytasari, H. H. (2021). Perkawinan dibawah Umur Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 29–38. https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1332

Rizali, R., Sarman, M., & Hidayat, T. (2018). Underage Marriage Cases and Their Implications on Economic Stability Households in The District of Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Indonesia. European Journal Of Social Sciences Studies, 3(4), 123–136. https://doi.org/dx.doi.org/10.46827/ejsss.v0i0.478

Sabbe, A., Oulami, H., Zekraoui, W., Hikmat, H., Temmerman, M., & Leye, E. (2013). Determinants of child and forced marriage in Morocco: Stakeholder perspectives on health, policies and human rights. BMC International Health and Human Rights, 13(1). https://doi.org/10.1186/1472-698X-13-43

Saidon, R., Adil, M. A. M., Sahari, N. H., Sahri, M., Alias, B., Daud, N. M., & Murad, K. (2015). Developing a New Model of Underage Marriage Governance for Muslims in Malaysia. Middle-East Journal of Scientific Research, 23(4), 638–646.

Syamsuddin. (2017). Dasar–dasar Teori Metode Penelitian Sosial Cet. I. Wade Group.

Published
2021-12-29
How to Cite
BM, Aisyah, and Nur Wahidah Mansur. 2021. “DAMPAK PERNIKAHAN ANAK PADA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI DESA KANREPIA KECAMATAN TOMBOLO PAO KABUPATEN GOWA”. JURNAL SIPAKALEBBI 5 (2), 124-40. https://doi.org/10.24252/sipakallebbi.v5i2.25593.
Section
Artikel
Abstract viewed = 907 times