[1]
A. Halil dan H. Hasan, “Pencabutan Kewenangan Mendagri dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota Berdasarkan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 (Telaah Ketatanegaraan Islam)”, Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, vol. 1, no. 1, hlm. 1-15, Nov 2019.