[1]
A. Halil and H. Hasan, “Pencabutan Kewenangan Mendagri dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota Berdasarkan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 (Telaah Ketatanegaraan Islam)”, Siyasatuna, vol. 1, no. 1, pp. 1-15, Nov. 2019.