Pergerakan Kelompok Terorisme dalam Perspektif Barat dan Islam
Abstract
Terorisme adalah sebuah faham yang berpendapat bahwa penggunaan cara-cara kekerasan, intimidasi dan semacamnya yang menimbulkan kecemasan dan ketakutan, bahkan tejadinya korban jiwa dan harta, untuk mencapai tujuan, baik secara individu maupu secara berkelompok atau dalam sebuah organisasi, yang mempunyai jaringan yang luas, baik berskala nasional maupun internasioanal. Secara akademisi, terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar biasa” dan dikategorikan pula sebagai ”kejahatan terhadap kemanusiaan”, yang tidak berprikemanusiaan. Mengingat kategori yang demikian itu, maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti pencurian, pembunuhan atau penganiayaan. Gerakan-gerakan terorisme selalu menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta tanpa memilih-milih siapa yang akan menjadi korbannya. Terorisme memiliki sejarah yang panjang dan perkembangannya mengikuti perkembangan kehidupan manusia dengan situasi yang mendukungnya, sehingga semakin canggih teknologi yang dimiliki oleh manusia, maka jaringan dan tindakan criminal teroris akan semakin mudah melakukan teror dimanapun dan kapanpun, dan terror dimasa sekarang ini fenomenanya berubah-ubah dan dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat luas. Apalagi dengan berkembangnya persaingan ekonomi, perdagangan dan industeri ditambah dengan teknologi informasi yang semakin modern, memberi banyak peluang kepada negara-negara besar dalam menancapkan pengaruhnya, yang melahirkan proses globalisasi dan modernisasi, yang pada akhirnya menjadi lahan subur bagi perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan teknologi tinggi dan liputan media yang luas membuat jaringan dan tindakan teror semakin dapat mencapai tujuannya.Downloads
References
Ali Syafaat, Muchamad, Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, (Jakarta: Imparsial,2003.
Akaha, Abduh Zulfidar, “ Siapa Teroris dan Siapa Khawarij “ Bantahan terhadap buku “ sebuah tinjauan Syariat “ Mereka adalah Teroris”karya Muhammad Ba’abduh, Jawa Timur, Pustaka Al-Kautsar, Cet. I, 2006
Atmasasmita, Romly, Pengantar Hukum Pidana Internasional, PT Rafika Aditama, Bandung, 2000.
Ba’abduh, Luqman bin Muhammad, sebuah tinjauan Syare’at “ Mereka adalah Teroris” Bantahan terhadap buku “ Aku Melawan Teroris “ Karya Imam Samudra ,Malang : Pustaka Qaulan Sadida, Cet. II, 2005
Basyir, Abu Bakar, Teroris Melawan Teroris. Jakarta: Mawazin, Cet. I, 2008.
Epsito, John L, Unholy War diterjemahkan oleh Arif Maftuhun dengan judul asli Unholy War; Terorism in the Name of Islam,Yogyakarta : LKis, cet. I, 2003
--------------, Ancaman Islam: Mitos atau Realitas, Bandung: Mizan,1996.
---------------, Ensiklopedi Oxpord, Dunia Islam Modern, Cet. II, Jilid 6, Bandung: Mizan Dian Semesta, 2002.
--------------, Ancaman Islam: Mitos atau Realitas (Bandung: Mizan,1996).
Gardner, Bryan A, Editor in Chief, Black Law Dictionary, Seventh Edition; Wesa Group Minn 1999.
Hasan, Noorhaidi, Laskar Jihad, Islam , Militansi dan Pencarian Identitas di Indonesia Pasca Orde baru , Jakarta: Pustaka LP3ES, Cet. I, 2008.
Indriyanto, Seno Adji, Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No.15 tahun 2003, LN. No.45 tahun 2003, TLN. No.4284, Konsiderans.
Kusumah, Mulyana W, Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III Desember 2002.
Mohamad, Simela Victor, Terorisme dan Tata Dunia Baru, Penerbit Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 2002.