Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia dan Tantangannya

  • Muhammadong Muhammadong Dosen /Kepala Bidang Mata Kuliah Umum UNM
    (ID)

Abstract

Pembaruan hukum Islam dipandang sebagai suatu keharusan yang harus diwujudkan karena persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat juga sangat kompleks. Perlu digaris bawahi bahwa pembaruan hukum Islam yang meliputi segala bentuk muamalah diizinkan oleh syariat Islam, sepanjang tidak kontra produktif dengan jiwa dan roh hukum Islam itu sendiri. Pendapat para ulama terdahulu yang dianggap tidak sesuai lagi keadaan zaman sehingga mereka melakukan ijtihad dalam rangka menemukan jawaban terhadap persoalan yang dihadapi di masa sekarang.  Hukum Islam dalam bidang muamalah hanya mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip pokoknya secara umum, sedangkan perinciannya diserahkan kepada manusia untuk memikirkannya, dengan catatan tetap berangkat dari prinsip dasar yang dikehendaki oleh hukum Islam itu sendiri. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa jiwa dan prinsip hukum Islam bersifat konstan, permanen, stabil dan tidak berubah sepanjang masa. Akan tetapi, terhadap peristiwa hukum, teknis dan cabang-cabangnya, dapat mengalami perubahan atau pembaruan sesuai dengan tuntutan zaman. Hal itu dikarenakan ayat-ayat dalam Alquran banyak bersifat zanniy, sehingga sangat besar peluang Ulama untuk melakukan ijtihad untuk menemukan hukum baru dalam Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama Kumpulan Tulisan (Cet.I, Jakarta: Raja grafindo Persada, 1996)

Al-Albani, Silsilah al-hadis as-Shahidah, Bairut-Libanon: Al-Makuir iMilnmi, 1972)

Anderson, J.N.D, Islamic Law in Modern World, alih bahasa oleh Machnun Husain dengan judul : Hukum Islam di Dunia Modern (Get. I; Surabaya : Amar Press, 1991)

Hasbi Ash-Shiddiqhi, Syariat Islam Menjawab Tantangan zaman (Jakarta : Bulan Bintang, 1966)

Bisri, Cik Jasan, Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia (Cet. I; Jakarta : Logos, 1998)

Djatnika, Rahmat, Jalan mencari Hukum Islam Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad, Dalam, Amrullah Ahmad SF, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum National, (Cet. I; Jakarta : Gema Insani Press, 1996)

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka :r_akan Ketiga, 1990)

Echol, John M. dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: FT Gramedia, 1992, him. 473, lihat juga Peter Collin, Dictionary of Law, Peter Collin Publishing, Third Edition, 2000)

Hanbali, Ibnu, al-Musnad, al-Maktabah al-Islami, Bairut-Libanon, 197H, (Cet. II, h. 359)

Al-jauziyah, Ibnu Qayyim, 1'lam al-Muwaqqiin an Rab al-Alamin, Juz III, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.)

Marzuki, Wahid, dan Rumadi, Fikih Mazhab Negara (Get. I; Yogyakarta : LKIS 2001)

Mudzhar, Muh. Atho, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama (Get. I; Jakarta: IMS, 1993)

Nasution, Harun, Pembaruan Hukum Islam, Pemikiran dan Gerakan, Cet. IV, Jakarta, Bahrul Ulum, 1986)

Published
2013-12-01
How to Cite
Muhammadong, M. (2013). Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia dan Tantangannya. Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 8(2), 79-92. https://doi.org/10.24252/.v8i2.1294
Section
Artikel
Abstract viewed = 2370 times