Haji Budaya dan Budaya Haji (Pespektif Sosio-Filosofis)

  • Sri Marlina Guru Madrasyah Ibtidaiyah DDI Darul Ihsan Kota Makassar
    (ID)

Abstract

Perspektif syariah melaksanakan ibadah haji merupakan proses penyempurnaan keislaman seseorang secara totalitas. Ibadah Haji diwajibkan hanya satu kali dalam setahun. Apabila terdapat seseorang dalam melaksanakan haji lebih dari sekali, dihukum sunat. Tetapi realitas keindonesiaan terdapat sebagian umat Islam khususnya di kalangan berduit-apakah ia pedagang, pemerintah maupun penguasa- sering melakukan ibadah haji dengan berkali-kali.

 Bagaimana persoalan yang dihadapi kini dan disinian tentang haji banyak kali di Indonesia?. Apa masih disebut haji rutinitas atau merupakan sebuah trend budaya muslim masa kini?. Jikalau haji sebagai  rutinitas atau trend budaya sebaiknya sedini mungkin untuk direinterpretasi telelologisnya. Haji yang dilakukan oleh semua orang yang berkemampuan, puncaknya adalah mencapai kearifan, ketika mereka bertafakur pada halte Arafah. Kearifan yang dimaksud adalah kearifan ritual doktrin keagamaan, sosial kemasyarakatan- memberikan nilai produkivitasnya dan kearifan spiritual.

Dapatkah bagi yang berkemampuan atau yang berduit dalam melaksanakan haji lebih dari satu kali dirubah menjadi satu kali atau uang yang bekelebihan itu akan diarahkan kepada persoalan sosial kemasyrakatan? Oleh karena itu pada makalah ini akan mengemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut: Bagaimana alternatif ekonomis bagi budaya haji lebih dari sekali terhadap kesejahteraan umat?

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Syafii Maarif Membumikan Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995) Muchtar Adam, Tafsir Ayat-ayat Haji : Telaah intensif dari pelbagai Mazhab (Bandung: Mizan, 1993)

Darmawan Mas’ud Rahman, Konsep Kebudayaan Islam di Dalam Budaya Nasional dan Global (Suatu Kajian Teoritik Menggugah Definisi Budaya Masa Kini Untuk Masa Mendatang) Orasi Ilmiah Pengukuhan Jabatan Guru Besar Disampaikan Pada Dies Natalis XXXV (IKIP Ujungpandang tanggal 1 Agustus 1996)

M.Qurash Shihab, Membumikan Al-Quran : Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (cet; 13, Bandung;Mizan, 1996)

Nurcholish Madjid et al Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 1994)

Ibn Katsir, Jilid III h. 191.

Published
2014-09-02
How to Cite
Marlina, S. (2014). Haji Budaya dan Budaya Haji (Pespektif Sosio-Filosofis). Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 9(2), 46-52. https://doi.org/10.24252/.v9i2.1298
Section
Artikel
Abstract viewed = 422 times